Kejati Resmi Tangani Kasus TKD Danupayan

 

DIAMBIL ALIH KEJATI : Kasus tanah kas desa (TKD) Danupayan, Bulu, Kabupaten Temanggung diambil alih Kejati Jawa Tengah. Penanganan kasus yang menjadi sorotan banyak pihak ini selama ini hanya meliuk-liuk tanpa ada kejelasan status hukum. Foto : Hery Setyadi


Semarang, suaragardanasional.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah akhirnya mengambil alih penanganan kasus tanah kas desa (TKD) Danupayan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung. Sebelumnya kasus Danupayan ini melempem penanganannya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung.


Pelanggaran penggunaan TKD Danupayan yang mendapatkan sanksi bersifat  administratif dari Kejari Temanggung akan ditangani Kejati Jawa Tengah. Hal ini menjadi pokok pembahasan pada pertemuan audiensi Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP) dengan Kasi Penkum Kejati di Semarang, Jumat, (19/1).


Pelanggaran TKD Danupayan ini telah menjadi fokus perhatian utama dan akan ditangani Kepala Kejati. Dalam waktu dekat Kejati akan meminta keterangan Kejari Temanggung mengenai dasar-dasar pertimbangan dan ketentuan perundangan yang digunakan dalam memutuskan adanya pelanggaran penggunaan TKD Danupayan. 


Dalam pertemuan LSPP menyertakan fakta-fakta hukum yang mengindikasikan terjadinya pembiaran oleh pemangku kepentingan dan pihak terkait atas temuan dan rekomendasi Inspektorat Kabupaten Temanggung yang telah disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor : SR/11.LHP/700/003/VI/2021, Tanggal 8 Juni 2021 Atas Pengelolaan Aset Desa Danupayan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2018-2020. 


Selain itu, disampaikan pula bahwa penyalahgunaan TKD Danupayan juga telah dilakukan pembahasan antara LSPP bersama Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gajah Mada pada 5 September 2023 di Fakultas Hukum UGM Yogjakarta. 


Bagi LSPP, pengembalian pembayaran uang sewa atas TKD Danupayan yang menjadi dasar Kejari Temanggung memberikan sanksi berupa sanksi administratif menimbulkan tanda tanya. Dalam penjelasan perkembangan penanganan laporan yang disampaikan Kepala Kejari Temanggung kepada LSPP tertanggal 18 Agustus 2023 bahwasanya telah menggunakan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai dasar keputusannya.  


Dalam kajian LSPP, UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan ini mengatur semua aktivitas Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam lingkup lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif dan penyelenggara fungsi pemerintahan. Sedangkan Kepala Desa bukanlah Pejabat Pemerintahan. 


Penggunaan UU No. 30/2014 sebagai dasar dalam memberikan keputusan kepada Kepala Desa Danupayan tidaklah tepat. Semenjak diundangkannya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa cukup jelas ditegaskan bahwa Desa dalam susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan diatur dalam undang-undang tentang desa. Tidak digunakannya UU No. 6/2014 tentang Desa oleh Kejari Temanggung  inilah menjadi dasar laporan LSPP kepada Kejati Jawa Tengah maupun kepada Kejaksaan Agung RI dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. (Hery S)

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top