Temanggung, suaragardanasional.com - Kasus pengadaan seragam sekolah pada masa PPDB di Kabupaten Temanggung rawan terseret ke ranah pidana. Pemkab yang sudah menurunkan Inspektorat untuk investigasi ke sekolah negeri, belum menemukan formulasi pengelolaan pendidikan. Dalam hal krusial di bidang pendidikan ini, Bupati harus menerbitkan Perbup. Penerbitan Perbup untuk mengatur soal tata kelola pendidikan yang merujuk pada amanat undang-undang dan peraturan.
Disimpulkan, di Kabupaten Temanggung pungutan berkedok pengadaan seragam sekolah prakteknya marak di hampir seluruh sekolah negeri. Di peraturan, segala bentuk pungutan berdalih alasan apapun jelas dilarang. Kasus seragam sekolah menjadi sorotan banyak pihak dan menjadi perdebatan di DPRD Kabupaten Temanggung. Dewan Pendidikan, yang seharusnya menjadi lembaga yang turut bertanggungjawab dalam pelaksanaan pendidikan, seperti mati kutu dan tidak bekerja semestinya. Lembaga Dewan Pendidikan ini perlu dirombak total.
Hal ini mengemuka dalam diskusi di Kantor Inspektorat Kabupaten Temanggung, Selasa (9/1) antara Kepala Inspektorat, Kristi Widodo dan Tim Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP) dipimpin Ketuanya Andrianto, serta dari pihak Dinas Pendidikan. Di forum ini, Kristi Widodo menyatakan, sesuai arahan Pj Bupati kepada Inspektorat, sesuai fungsi yakni pengawasan, inspektorat sedang mencari formulasi yang cocok atas temuan yang disampaikan LSPP Kepada Pemkab Temanggung.
"Untuk mengeksplor apa yang akan kami lakukan, kami ingin tahu dulu disini apa yang sudah dan akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan. Kami di Inspektorat sudah melangkah melakukan investigasi soal temuan kasus seragam sekolah, baik ke sekolah maupun orang tua. Yang mana Inspektorat tetap menjaga indepedensi," jelas Kristi Widodo.
"Kita melihat dari sisi regulasi. Bisa jadi ada sisi pandang terhadap regulasi berbeda. Dan bisa jadi pula masyarakat tidak mengetahui regulasinya. Inspektorat masih butuh waktu untuk mengkaji hal ini," tambahnya.
Sekretaris Disdik Fahmi Hidayat mengutarakan, beberapa poin Disdik sudah melaksanakan rekomendasi yang disampaikan oleh hasil pertemuan di DPRD beberapa waktu lalu. Tindaklanjut ini oleh Disdik kemudian ditindaklanjuti sosialisasi ke sekolah, komite dan parent class. "Disdik masih menunggu koreksinya dari Inspektorat. Nanti Disdik akan menggodok masalah ini. Kami secara lisan sudah berikan warning dan evaluasi kepada sekolah. Ini temuan kan sudah berlalu yaitu pada PPDB tahun lalu. Artinya, ini jadi evaluasi Disdik untuk ke depannya," paparnya.
Menurut Fahmi, berkaitan dengan PPDB, Disdik sedang berproses menentukan juklak juknis aturan. Sebenarya bagi Disdik sekolah tidak mewajibkan pembelian seragam sekolah. Soal penyebutan mark up, itu masih diperdebatkan. Sebab, pembelian seragam tersebu bukan oleh sekolah, tapi oleh koperasi, imbuh dia.
Fahmi punya sedikit gambaran, pembuatan perbup tidak mudah dan cepat. Harus diproses kira-kira 4 bulan. Ada proses pengajuan draft perbup dan harus disampaikan dan dimintakan persetujuan kepada Kemenkumham.
Kabid Dikdasmen Disdik Kabupaten Temanggung, Wisnu, membeberkan pihaknya pun sudah melakukan investigasi ke bawah. Dan hasilnya, sekolah tidak mewajibkan pembelian seragam. Bahkan ada siswa yg dibebaskan biaya untuk seragam. Hasil investigasi kami akan kami sampaikan ke Inspektorat, janjinya.
Kris Widodo menyebutkan di Kabupaten Temanggung sudah ada Perda Pendidikan. Amanat Perda adalah harus ada turunan aturan yakni Perbup. Inilah yang menjadi PR kita bersama. Dalam diskusi ini, Fahmi menyatakan bahwa Perda Pendidikan saat ini sedang dilakukan perubahan Perda dan belum kelar pengesahannya.
Dalam hal terkait, pengadaan seragam sekolah oleh koperasi sekolah. Kepala Inspektorat Kristi Widodo sempat menanyakan ke Sekretaris Disdik, anggota koperasi di sekolah itu siapa saja? Disdik memberi jawaban anggotanya adalah guru dan siswa. Kristi menegaskan dalam suatu usaha/koperasi ada afiliasi atau pihak-pihak yang terlibat. Dalam pengadaan barang jasa pun masalah ini rawan, karena akan diteliti adanya afiliasi atau keterlibatan pihak-pihak dalam pengadaan barang maupun jasa. Sehingga diperlukan transparansi dalam proses pembelian seragam di koperasi sekalipun.
"Kami Inspektorat akan profesional dan melakukan investigasi, evaluasi, audit dan hasilnya akan kami rangkum. Kami butuh waktu untuk itu maksimal 60 hari. Mohon dimengerti, di tahun 2024 ini kami menyampaikan perencanaan pengawasan sedemikian banyak. Tahun ini target inspektorat 600 LHP," beber dia.
Auditor/Inspektor Khusus Iwan Arif menjelaskan, pihaknya sesuai fungsinya adalah bertugas untuk mengawasi dan perbaikan. Sebagai APIP atau aparatur pengawas internal pemerintahan hal itu pasti melekat. "Apabila memang diperluksn kita lakukan investigasi. Di lapangan, akan ada pengembangan. Dan temuan LSPP bisa menjadi masukan bagi kami. Kita sudah punya agenda dinas pengawasan tahunan. Inspektorat dalam investigasi dan metodenya survei ke ortu siswa. Memang ada banyak info dari ortu soal seragam itu. Dan perlu dilakukan perbaikan pengelolaan pendidikan," tandasnya. (Hery S)