Hindari Sengketa Tanah Wakaf, Kemenag Rembang Dorong Percepatan !! Dilakukan Secara Masif

Kepala Kantor Kemenag Rembang, Moh. Mukson menyerahkan sertifikat tanah wakaf secara simbolis di sela-sela peringatan Hari Amal Bhakti ke-78 di MAN I Rembang, hari Rabu (03 Januari 2024


Rembang, suaragardanasional.com
– Tanah wakaf untuk tempat umat di Kabupaten Rembang, perlu ada percepatan mendapatkan sertifikat tanah, supaya kedepannya lebih aman.


Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Moh. Mukson menyampaikan masalah tersebut, di sela-sela Hari Amal Bhakti ke-78 Kementerian Agama di MAN I Rembang, hari Rabu (03 Januari 2024).


Pada kesempatan tersebut diumumkan ada 60 bidang tanah wakaf yang sertifikatnya sudah jadi .


“Untuk penyerahan sertifikat secara simbolis tadi, ada 3 bidang,” tuturnya.


Ia mengungkapkan pihaknya mendorong pengurusan sertifikat tanah wakaf berlangsung masif. Termasuk data akurat tentang tanah wakaf yang sudah memiliki sertifikat maupun yang belum, sehingga menjadi dasar untuk melakukan percepatan.


“Terkait tempat-tempat umat, baik Masjid, Mushola, TPQ, Madin, pondok pesantren maupun yang lain, kita akan terus update data. Yang sudah bersertifikat berapa, yang belum berapa. Dengan data itu, kita bisa lakukan percepatan-percepatan,” tandas Mukson.


Pejabat yang tinggal di Desa Sumbermulyo Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang ini menambahkan pihaknya sudah bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, untuk menyelesaikan sertifikat tanah wakaf ini.


Ia berharap kalau dokumen sertifikat sudah jadi, tidak muncul masalah sengketa.


“Eman-eman aset milik umat ini kalau tidak jelas perlindungannya. Ada yang bilang sudah diwakafkan, tapi nggak ada sertifikatnya. Ini yang akan kita kawal bersama, karena sertifikat bukti kepemilikan sah. Biar kedepan aman,” imbuhnya.


Secara umum sertifikasi tanah wakaf yang belum bersertifikat harus melampirkan syarat-syarat berupa surat kepemilikan tanah, ikrar wakaf, akta ikrar wakaf, surat pengesahan nadzir (pengelola wakaf) dan surat permohonan pensertifikatan yang ditujukan kepada BPN. (Totok Adjie)

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top