Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Di SPBU 44_592_21 Sale Rembang

Foto. SPBU Sale - Rembang


Rembang, suaragardanasional.com-  Dugaan Penyalah gunaan BBM bersubsidi di lakukan oleh petugas SPBU 44_592_21 Sale kembali terjadi,Rabu (20/12/2023) .


Hasil Investigasi dari salah satu Anggota LSM Garda Nasional menemukan praktek pembelian BBM Subsidi yang di tampung oleh pihak tertentu untuk di jual kembali. 


SEDANGKAN  sebagaimana di atur dalam pasal 55 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak,bahan bakar gas atau liquefiet ptroleum yang di subsidi pemerintah dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 milyar.


Hasil temuan di lapangan dari tim investigasi benar adanya penyalahgunaan BBM Subsidi yang di dikoordinir oleh Pak TP. Hal tersebut di sampaikan oleh Ketua tim investigasi sdra. As.


Kami bersama tim investigasi menemukan praktek pembelian BBM di Pom Sale yg kemudian di tampung di salah satu rumah Bapak TP yang kemudian di jual kembali ", terang As( team investigasi).


Hasil temuan ini menjadi materi pelaporan kepada pihak terkait agar ada tindakan tegas kepada pihak pihak yang mengambil keuntungan dari praktek penyalahgunaan BBM subsidi. (Totok Adjie)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top