Temanggung, suaragardanasional.com - Kebijakan PJ Bupati Temanggung Drs Hary Agung Prabowo MM mengakselerasi pengumpulan zakat, infaq dan shodaqoh dari seluruh jajarannya di bawah tereksekusi oleh BAZNAS. Melalui BAZNAS Kabupaten Temanggung, impresif melaksanakan sosialisasi ke seluruh SKPD/OPD di lingkungan Pemkab Temanggung. Sosialisasi ini tentang teknis pengumpulan zakat, infaq dan shodaqoh bagi ASN di kabupaten, untuk merealisasikan Perbup Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan ZIS.
Ketua Baznas Drs HM Manshur Asnawi MSi mengemukakan, target sosialisasi oleh BAZNAS sudah terealisir di seluruh SKPD/OPD yang dilakukan pada kurun waktu tanggal 15 hingga 18 Januari 2024. Perbup tersebut isinya mengacu pada aturan diatasnya yakni Inpres Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan zakat di lembaga dan pemerintahan pusat dan daerah.
Wakil Ketua I HM Ma'mun Yusuf, saat ditemui di sela sosialisasi di kantor Dinpusip Kabupaten Temanggung, Kamis (18/1) menjelaskan sosialisasi ke sejumlah SKPD/OPD maupun kecamatan ini adalah tahap kedua. Pada sosialisasi tahap pertama ke OPD masih bersifat secara umum. "Sosialisasi tersebut kami nilai belum mengena dan belum maksimal. Kemudian, di tahap sosialisasi kedua, dilaksanakan per OPD dan BAZNAS langsung mendatangi masing-masing OPD. Ini lebih efektif dan teknis pemahaman tertata," papar Ma'mun.
BAZNAS merekonstruksikan bahwa pelaksanaan pengumpulan ZIS secara teknis diserahkan ke UPZ di masing-masing SKPD/OPD atau kecamatan. UPZ sendiri adalah kepanjangtanganan dari BAZNAS. Sosialisasi untuk mengejar target di bulan Februari 2024 diharapkan sudah terkumpul ZIS. Di bulan Januari dilakukan sosialisasi, sehingga sistem payroll untuk pembayaran zakat bisa langsung diproses di bulan Februari mendatang.
Ma'mun menjelaskan sesuai Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2016, semua instansi di lingkungan pemerintah daerah (termasuk di badan usaha milik daerah, kecamatan, pendidikan) dibentuk UPZ atau Unit Pengumpul Zakat.
UPZ inilah yang membantu BAZNAS untuk mengumpulkan zakat pada institusi tersebut. Pada masing-masing institusi ini, UPZ melakukan pendataan dan pelayanan kepada muzaki (pembayar zakat). Setiap muzaki akan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ). Pada setiap kali telah dilakukan pembayaran zakat, akan diterbitkan Bukti Setor Zakat (BSZ).
UPZ yang hanya melakukan pengumpulan zakat, dapat menggunakan dana pengumpulan zakat paling banyak 5 persen dari hasil pengumpulan untuk operasional UPZ. UPZ dapat melakukan pengumpulan zakat melalui sistem penotongan langsung oleh bank pembayar (payroll system) yang digunakan oleh masing-masing institusi/OPD. Besaran pemotongan untuk zakat ini adalah 2,5 persen dari gaji yang diterima.
"BAZNAS fleksibel, bagi muzaki yang sudah mampu bisa dilakukan pembayaran zakatnya. Jika belum dilaksanakan pemotongan lewat payroll system secara sempurna, maka setoran zakat bisa masuk lewat manual ke bendahara masing-masing OPD," jelas Ma'mun.
Diutarakan, bahwa dengan payroll system lebih efektif, serta potensi kerawanannya nol. Dalam hal ini payroll systemnya dilakukan oleh bank yang bermacam-macam jenis sesuai yang dipergunakan oleh OPD. Ma'mun optimis, penerimaan ZIS di tahun 2024 akan maksimal dan lebih efektif (Hery S)