Ilustrasi pemilih di Rembang nyoblos
Rembang, SGN. com – Pemilih dengan rentang usia 41 sampai 50 tahun di Kabupaten Rembang, menduduki jumlah terbanyak pada Pemilu 2024, karena mencapai 99.407 orang.
Hal itu berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, bekerja sama dengan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil.
Setelah itu, disusul kelompok umur 21 – 30 tahun sebanyak 98.065, kemudian usia 31 – 40 tahun 97.095 orang, usia 51 – 60 tahun mencapai 83.825.
Selanjutnya rentang usia 61 – 70 tahun sebanyak 55.757, usia 17 – 20 tahun pada angka 37.240 pemilih, usia 71 – 80 tahun ada 20.375 dan di atas usia 81 tahun 6.532 pemilih.
Meskipun demikian, dari data tersebut, klasifikasi pemilih Generasi Z, apabila digabung antara usia 17 – 30 tahun, angkanya paling tinggi, yakni 135.035 orang.
Komisioner KPU Kabupaten Rembang, Sakdullah menuturkan sampai menjelang hari pencoblosan tanggal 14 Februari 2024, pihaknya akan terus memperbarui data pemilih yang total berjumlah 498.303. Termasuk mencoret pemilih yang sudah meninggal dunia.
“PPS di tingkat desa berkoordinasi dengan pemerintah desa, kalau pemilih sudah meninggal dunia dibuktikan surat kematian dari desa, kemudian dilakukan upload ke sistem informasi data pemilih (Sidalih),” terangnya, Jum’at (08 Desember 2023).
Sakdullah menambahkan nantinya juga ada pemilih pindah memilih, karena berbagai macam keperluan, seperti tugas di daerah lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan Rutan, penyandang disabilitas yang dirawat di tempat sosial, menjalani rehabilitasi Narkoba, pekerjaan di luar domisili, kemudian menjalankan tugas belajar dan pindah domisili.
Proses mengurusnya dimulai pada H – 30, dengan cara menghubungi petugas panitia pemungutan suara (PPS) asal, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) asal atau bisa menghubungi PPS tujuan.
“Misal kok kerja ya harus ada surat keterangan berstempel basah dari pimpinan. Apabila pemilih pedagang asongan yang tidak terikat instansi, cukup membuat surat pernyataan bermaterai, nanti akan dibantu oleh PPS atau PPK,” beber Sakdullah.
Komisioner KPU dari Kecamatan Kragan ini, mengajak masyarakat pemilih lebih peduli terhadap masalah tersebut. Jangan sampai diurus mendadak, sehingga justru akan menyulitkan. (Totok Adjie)