Suasana pantai desa gegunung kulon |
Awalnya, nelayan Desa Pecangaan Kecamatan Batangan Kabupaten Pati menangkap 3 buah kapal nelayan tradisional dari Kabupaten Rembang. Rinciannya, 2 kapal milik warga Kelurahan Gegunung Kulon Rembang dan 1 kapal milik warga Desa Pantiharjo Kecamatan Kaliori.
Mereka ditangkap pada jarak sekira 8 Mil, utara perairan perbatasan antara Kabupaten Rembang dan Kabupaten Pati, bulan November lalu. 3 kapal tersebut sampai hari Kamis (07 Desember 2023) masih ditahan oleh nelayan Pecangaan di alur sungai Pecangaan – Tunggulsari Kecamatan Kaliori.
Nelayan yang menangkap kapal tersebut menyoroti nelayan dari Rembang menggunakan alat tangkap terlarang, sehingga merusak alat tangkap bobo (penjebak rajungan) yang dipasang nelayan di tengah laut.
Menurut informasi Satpolair Polres Rembang, nelayan mendesak setiap 1 kapal membayar uang kompensasi Rp 5 Juta dan kapal ditahan selama 3 bulan, sebagai efek jera.
Ladi, seorang warga Kelurahan Gegunung Kulon mengungkapkan syarat itu cukup memberatkan. Apalagi kapal merupakan andalan satu-satunya untuk mencari nafkah. Setelah penahanan kapal, nelayan terpaksa menganggur.
“Ditahannya kira-kira sudah setengah bulan. Bayangkan mas, pemilik kapal ini kan tetangga saya, nggak bisa apa-apa. Keberatan, iya terlalu berat,” bebernya, Kamis (07/12).
Ladi menyadari penggunaan jaring cothok dilarang. Namun ada 2 masalah yang masih mengganjal.
Pertama, pemakaian cothok sudah semakin meluas di kalangan nelayan Kabupaten Rembang. Menurutnya, penertiban harus merata.
Kedua, kalau nelayan mengganti alat tangkap ramah lingkungan, tetap akan kesulitan beroperasi. Ia mengibaratkan laut sekarang seperti dipagari oleh bobo penjebak rajungan. Ketika jaring ditebar, rawan merusak bobo.
“Aturannya pasang bobo 300, tapi kan banyak yang pasang bobo sampai 1.000 buah atau bahkan lebih per orang. Kalau laut penuh bobo, lha nelayan yang pakai jaring tetap sulit, tetap akan nyanthol dengan bobo. Terus pemilik bobo minta ganti rugi, bagaimana,” keluhnya.
Ladi mengusulkan seperti di Bulak Tayu Kabupaten Pati. Jam 07 pagi, alat tangkap bobo harus sudah bersih dari laut, sehingga nelayan pengguna alat tangkap lain bisa bergantian mencari ikan.
“Di sini kan bobo diambil kemudian dipasang lagi, nggak sore nebar, lalu paginya diambil. Penginnya kita ada pengaturan waktu, misal pasang bobo sore, jam 7 pagi tit bobo diambil semua, dibawa pulang. Biar nelayan bisa bergantian alat,” kata Ladi.
Sementara itu, Kasat Polair Polres Rembang, AKP Sukamto menuturkan penahanan 3 buah kapal dari Kabupaten Rembang belum mendapatkan titik temu.
Mediasi masih buntu, karena terjadi tarik ulur, terkait besaran uang kompensasi dan batas waktu penahanan kapal yang disyaratkan nelayan Desa Pecangaan.
“Masih belum ada titik temu mas,” ujar Sukamto.
Meski demikian pihaknya akan tetap berupaya membantu seoptimal mungkin mencari solusi. Selain itu, ia juga mengimbau nelayan memakai alat tangkap ramah lingkungan, sehingga tidak memicu konflik berkepanjangan.
“Masalah ini butuh kesadaran bersama semua pihak,” pungkasnya. (Totok Adjie)