Jepara, SGN.com – Polisi di Jepara berhasil mengamankan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Pasar Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jumat (1/12/2023).
ODGJ tersebut diamankan petugas karena meresahkan warga.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami mengatakan, bahwa pengamanan terhadap ODGJ tersebut berdasarkan aduan warga ke layanan nomor WhatsApp Siraju 08112894040.
"Ada masyarakat yang mengadu ke nomer WhatsApp Siraju terkait ODGJ di Pasar Kalinyamatan, dengan gerak cepat kami dari jajaran Polres Jepara langsung menindaklanjuti laporan aduan tersebut dengan menurunkan Tim Patroli Siraju untuk mendatangi lokasi," ujar Ipda Puji saat ditemui di Mapolres Jepara, Jumat (1/12/2023).
Selain itu, juga dalam rangka memberikan pelayanan publik yang profesional dan cepat, tanggap, serta responsif terhadap masyarakat.
"Alhamdulillah, petugas (Polsek Kalinyamatan) berhasil mengamankan seorang ODGJ yang dianggap meresahkan warga dengan menggunakan sajam," katanya.
Sambung lulusan SIP angkatan 51, "ODGJ melakukan pengancaman menggunakan sajam berupa pisau dapur kepada para pedagang maupun pengunjung pasar," jelasnya.
"Tentunya hal itu sangat meresahkan dan juga membahayakan masyarakat," tandasnya.
Maka dari itu tim Patroli Siraju Polres Jepara langsung melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan.
Adapu Barang Bukti (BB) berupa pisau milik ODGJ tersebut telah diamankan di Mapolsek Kalinyamatan.
"Barang buktinya sudah kita amankan di Mapolsek setempat," beber Ipda Puji.
"Namun untuk ODGJ setelah dilakukan pendataan, kemudian diserahkan kembali kepada pihak keluarga untuk mendapatkan pembinaan," tutupnya.
(Hani)