Rawan Korupsi, Pengadaan Barang Jasa Desa Diarahkan Ke E-Purchasing

 

TRANSPARANSI PENGADAAN BARANG JASA DESA : Kepala LKPP RI Dr Hendrar Prihadi SE, MM memberikan wejangan perlunya penerapan PBJ sistem elektronik kepada ratusan kepala desa di Kabupaten Temanggung. Penggunaan Dana Desa untuk PBJ rawan dikorupsi, jika tidak ada transparansi. Foto : Hery Setyadi

Temanggung, SGN.Com - Pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan pemerintah daerah, termasuk di level desa, terus diarahkan untuk dilakukan secara e-purchasing, yakni belanja melalui E-Katalog. Sejak dikucurkannya Dana Desa di tahun 2015 sesuai Undang-Undang Desa Nomor 14 Tahun 2014, pengadaan barang dan jasa panen kasus menjadi persoalan hukum. Dari catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) dari kurun waktu tahun 2015 hingga 2018 terdapat ratusan desa, yakni 252 kades  terjerat kasus hukum pidana korupsi. 


Atas kondisi yang demikian, LKPP RI mengeluarkan Peraturan LKPP RI Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara  PBJ Di Desa. Peraturan ini yang menjadi landasan bagi pemerintahan desa untuk lebih sistematis dan transparan dalam melakukan pengadaan barang dan jasa. 


PBJ secara elektronik dengan melibatkan produk dalam negeri (PDN) serta produk UMK - Kopersi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Dari 400 triliun belanja yang dilakukan oleh pemerintah daerah, akan menyerap tenaga kerja 2 juta orang dan menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi nasional 1,5 hingga 1,8 persen. "Peluang ekonomi di desa besar. Kalau desa ramai, banyak dikunjungi orang, maka perputaran uang disitu ikut menjadi besar. Desa menjadi penggerak perekonomian di daerah, namun jika tidak ada tranparansi, juga rawan terjadi korupsi," kata Ketua LKPP RI Dr. Hendrar Prihadi SE, MM di hadapan ratusan kepala desa se-Kabupaten Temanggung di Grha Bhumiphala Setda Temanggung, Jum'at (22/12).

Hendrar Prihadi yang akrab dengan panggilan Hendi, datang ke Temanggung untuk memberikan wejangan pada acara Sosialisasi Pengadaan Barang Jasa dan E-Katalog Kabupaten Temanggung 2023. Turut hadir Yasip Khasani, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemprov Jateng dan Ketua DPRD Kabupaten Temanggung Yunianto SP dan sejumlah pejabat Pemkab Temanggung.


Hendi melanjutkan, PBJ melalui e-purchasing dan e-katalog yang ditetapkan oleh lembaganya, diharapkan mampu menekan potensi terjadinya penyalahgunaan jabatan dan tindak korupsi di desa. Ada 9 prinsip yang diterapkan di desa, yakni efisiensi, efektif, transparan, terbuka, adil, gotong royong, akuntabel, bersaing dan pemberdayaan masyarakat. Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang PJB Pemerintah mengamanahkan pemerintah daerah menyelenggarakan fungsi layanan melalui elektronik. Sedangkan untuk PJB sesuai Permendagri No. 10 tahun 2018 dan selanjutnya PJB Desa diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota. Sebagai pedoman penyusunan  Peraturan Bupati/Walikota diterbitkan PerLem oleh LKPP.


Soal pentingnya dipergunakannya e-katalog, ada tiga hal yang bisa dirasakan manfaat dan urgensinya, yakni pertama, proses relatif lebih cepat, karena produk telah tersedia di dalam sistem katalog. Kedua,  pada setiap produk tayang di e-katalog tercantum TKDN, PDN dan UMK-Koperasi. Ketiga, pengawasan dapat dilakukan sebelum proses pengadaan dengan fitur 'laporkan' dan upaya turun tayangkan produk.


Menurut Hendi, per bulan Desember 2023 ini, sudah ada 7,5 juta tayang produk di e-katalog. Dengan nilai transaksinya e-katalog mencapai 83,9 triliun rupiah di tahun 2022 dan meningkat tajam di tahun 2023 menjadi 189,9 triliun rupiah. Kenaikan penggunaan PDN dan UMK-Koperasi otomatis terdongkrak. 

Kepala Bagian PBJ Setda Kabupaten Temanggung, Edi Poernomo ST, MT, menyampaikan sosialisasi PBJ berbasis elektronik  bagi para kades ini difasilitasi oleh Pemkab Temanggung. Tujuannya untuk mengakselerasi target-target penyelenggaraan layanan PBJ dengan e-purchasing lebih optimal di setiap desa. Edi memaparkan, di bidangnya, tingkat kematangan UKPBJ di kabupaten ini cukup tinggi dengan nilai 9 dari 9. Dan UKPBJ kabupaten ini menjadi contoh bagi UKPBJ daerah lain se-eks Karisidenan Kedu. Untuk mendukung kinerja pelaksana, LKPP telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemkab Temanggung, antara lain pengangkatan personil pokja menjadi JF PPBJ dan pengangkatan personil JF PPBJ melalui perpindahan jabatan lain dengan LKPP menginvestarisir pegawai bersertifikat PBJ dengan level dasar dan berpengalaman PBJ. "Tingkat keterisian JF PBJ di kami sampai pertengahan Desember 2023 baru mencapai 44 persen. Kami akan genjot mencapai 100 persen di tahun mendatang," terang Edi Poernomo. 


Kades Getas, Kecamatan Kaloran, Dwiyanto, mengaku dengan sosialisasi ini, pihaknya mendapatkan pencerahan soal PBJ Desa. Sebagai kades, penerapan e-purchasing akan berdampak keterbukaan dan transparansi dalam penggunaan Dana Desa. "Saya akan lebih teliti lagi mendalami soal PBJ elektronik ini," kata Dwiyanto. (Hery S)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top