Jepara, SGN.com- Penjabat Bupati Jepara H. Edy Supriyanta mengingatkan kepala sekolah di Kabupaten Jepara untuk menjauhi adanya pungutan liar (Pungli), di sekolah.
Hal ini disampaikan Edy Supriyanta, dalam sosialisasi pencegahan dan pemberantasan pungutan liar (Pungli) di Kabupaten Jepara, Rabu 13 Desember 2023, di Ono Joglo Resort Bandengan, Jepara. Hadir, kepala sekolah SMP dan perangkat daerah.
Edy menyampaikan bahaya pungutan liar kepada kepala sekolah. Ia juga menghimbau untuk menjauhi praktek pungli di sekolah. Apalagi saat ini telah terbentuk Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Kabupaten Jepara.
"Hati-hati dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, karena sekolah sangat rawan terhadap praktek pungli," kata Edy.
Salah satu laporan yang diterima Pj. Bupati, praktek pungli ini seperti adanya tarikan yang mengatasnamakan komite sekolah. Apalagi sampai menahan raport siswa jika tidak membayarkan sumbangan tersebut.
"Jangan meminta suatu hal yang bukan hal kita, saya harap tidak terjadi di Jepara, " kata Edy.
Menurut Edy, kepala sekolah harus menjadi sosok teladan di sekolah. Prilaku curang tentu akan menjadi cerminan buruk bagi dunia pendidikan di Kabupaten Jepara.
Ada 11 titik rawan di ASN yang tidak boleh didekati. Pelaku pungli bisa diancam KUHP Pasal 368 ayat 1 yang berbunyi siapapun yang memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun
(Hani)