Perkara Pembayaran Proyek Mundur Di PN Kesaksian Saksi Ahli Ringankan Eric

 


Temanggung, SGN.Com - Perkara tertundanya pembayaran proyek infrastruktur di Kabupaten Temanggung masuk ke ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Temanggung, Kamis (7/12). Eric, seorang kontraktor didakwa melakukan penipuan oleh pelapor oleh sesama kontraktor, Turseno. Keterangan Saksi Ahli dari UII Yogyakarta yang didatangkan ke PN, meringankan Eric.


Saksi Ahli, Ari Wibowo SH MH yang merupakan dosen yang membidangi Hukum Pidana memberikan keterangan, bahwa pada kasus yang didakwakan oleh penuntut, bisa tidak terbukti jikalau tidak ada alat bukti yang sah. "Dalam kasus pemberian cek dari si A kepada B, sepanjang diniatkan untuk membayar dan tidak diketemukan tipu muslihat dan alat bukti berupa cek harus diteliti, karena dalam keterangan perkara ini ada cek pengganti," kata Ari.


Dengan demikian, alat bukti berupa cek harus digunakan yang masih berlaku. Kemudian lagi, soal belum cairnya pembayaran proyek dari pemerintah patut dicek lagi, apakah itu bisa diterima sebagai alasan bahwa memang terjadi kemunduran pembayaran. "Sepanjang tidak ada unsur tipu muslihat, tidak serta merta si pemberi cek bisa dipidanakan," papar Ari Wibowo.


Eric adalah kontraktor yang menjalin kerjasama dengan Turseno  dalam pembangunan pengaspalan jalan di Kecamatan Pringsurat tahun 2022 lalu. Dalam kerjasama ini, ada perjanjian kerjasama antar mereka. Setelah proyek tersebut selesai dikerjakan, Eric mempunyai kewajiban membayarkan dana pengerjaan kepada Turseno melalui cek senilai 2 miliar rupiah.


Sebagai seorang kontraktor, Eric di tahun yang sama ini juga mengerjakan beberapa proyek infrastruktur lain. Sebelum melakukan pembayaran lewat cek yang diberikan Eric kepada Turseno, Eric  menyampaikan kepada Turseno, bahwa pembayaran proyek dari pemerintah yang dia kerjakan mengalami mundur jadwalnya.  


Saat pembayaran melalui cek dan melewati kurun waktu tertentu, oleh Turseno cek tersebut tidak dicairkan. Tiba saat Turseno hendak mencairkan cek tersebut di bank, Turseno beranggapan bahwa cek tersebut kosong. Eric menjelaskan bahwa dana dalam cek tersebut pada kurun waktu sebelum dicairkan oleh Turseno, dana telah dicairkan oleh pihak lain yang juga ada kerjasama dengan Eric.


"Klien kami, Bapak Eric menegaskan pihaknya tetap melakukan pembayaran kepada Turseno dan ini sudah dilakukan pembayarannya yakni sebesar 1,3 miliar rupiah. Masih ada beberapa jumlah lagi dari klaim yang disampaikan oleh Saudara Turseno," kata Penasehat Hukum Eric, Jamal Anshari SHi MH usai persidangan.


Jaksa Penuntut dalam sidang dakwaan kepada Eric ini menggunakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Jamal berargumen, bahwa laporan tindak pidana yang dilakukan oleh Turseno adalah salah alamat. Pada perkara ini, seharusnya merupakan perkara Perdata. Argumennya adalah adanya kerjasama proyek dan tidak ada unsur kesengajaan dari pihak Eric. Kemudian ditambah lagi, dalam hal ini, Eric sudah melakukan langkah kekeluargaan dan melakukan pembayaran proyek kepada PT Selokencono (SKN) dengan nilai cukup besar. (Hery S)

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top