JEPARA, SGN.com - Jepara, Polemik yang terjadi di Kadin Jepara pasca Mukab atau Musyawarah Kadin VI Kabupaten Jepara pada 21 Oktober 2023 lalu, hingga kini masih berlarut-larut. Hal ini karena adanya gugatan PMH atau Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Jepara yang dilakukan oleh Lukman Hakim dan Sahli Rois melalui kuasa hukumnya Ignatius Bambang Widjanarko, SH.
Bahkan hingga berita ini dirilis Rabu, (20/12/2023), siang pihak penggugat dan tergugat kembali dihadirkan di ruang mediasi di PN Jepara. Setelah sebelumnya beberapa kali ada juga proses mediasi di PN Jepara. Antara pihak penggugat dengan para tergugat yaitu Andang Wahyu Triyanto, Chairul Anwar, Abdul Haris Noor, Tantowi Jauhari S, Abdul Kohar, Samsul Arifin, dan Ajar Tri Raharja. Turut tergugat Kadin (Kamar Dagang dan Industri Indonesia) Provinsi Jawa Tengah.
Kedua anggota resmi Kadin Jepara tersebut sejak awal atau pra Mukab sudah mempersoalkan mekanisme pendaftaran peserta dan calon ketua.
Menurut Lukman Hakim dan Sahli Rois terpilihnya Andang Wahyu Triyanto secara aklamasi sebagai Ketua Kadin Jepara periode 2023-2028 di Mukab VI Kadin Jepara, sarat rekayasa dan cacat administrasi serta cacat prosedur.
Hingga akhirnya mereka berdua memutuskan mengambil langkah hukum yaitu melakukan gugatan PMH di PN Jepara. Keduanya juga merasakan kejanggalan dalam pembacaan Laporan Pertanggungjawaban atau LPJ ketua Kadin lama periode 2018 - 2023, dibacakan kalau keuangan Kadin Jepara minus Rp. 300jt.
Keduanya juga memberikan keterangan kalau salah satu pihak tergugat yaitu Andang Wahyu Triyanto, justru mengatakan kalau minus keuangan Kadin Jepara terjadi di era H. Abdul Kohar selaku Ketua Kadin tahun 2012-2017.
Hibah Dana Pemkab Jepara ke Kadin Jepara
Sementara tentang hibah keuangan kepada Kadin Jepara dari Pemkab Jepara. H. Abdul Kohar Kamis (14/12/2023) melalui komunikasi telpon WhatsApp membenarkan kalau Kadin Jepara menerima hibah keuangan yang berasal dari Pemkab Jepara.
Saat ditanyakan tentang adanya minus sebesar Rp. 300jt di kas keuangan Kadin Jepara pada LPJ yang disampaikan oleh Andang Wahyu Triyanto di Mukab VI Kadin Jepara. H. Abdul Kohar secara tegas menjawab kalau justru dia menyerahkan saldo sebesar Rp. 7jt kepada Chairul Anwar selaku Ketua SC Mukab Kadin VI Jepara.
"Kenapa bisa minus?" cetus H. Abdul Kohar selaku Ketua Dewan Pertimbangan Kadin.
"Saya tidak tahu ada catatan itu ya," ujarnya.
"Saya sudah tidak menjabat sekitar 6 tahun dan semua laporan saya sudah diterima dan ada berita acaranya. Saya sudah lupa karena sudah lama dan orangnya sudah ganti semua," ungkapnya.
Ketika ditanyakan apakah pernah terima dana hibah dari Pemkab Jepara, H. Abdul Kohar menjawab," Pernah dan sering malah," tandasnya. Ia menambahkan," Rp. 750jt pernah, Rp.350jt pernah dan kegiatannya sudah terlaporkan semua," terangnya.
Atas minus kas keuangan Kadin Jepara tersebut, Lukman Hakim dan Sahli Rois melalui kuasa hukumnya Ignatius Bambang Widjanarko, SH. memasukkan materi gugatan tentang permintaan audit laporan keuangan Kadin Jepara oleh inspektorat Kabupaten Jepara. Dan gugatannya terdaftar di Pengadilan Negeri Jepara dengan No. 68/Pdt.G/2023/PN Jpa, tertanggal pendaftaran hari Rabu (01/11/2023).
Ignatius Bambang Widjanarko, SH. usai mediasi mengatakan kepada awak media bahwa, kami meminta laporan keuangan Kadin Jepara periode 2018 - 2023 diaudit oleh Inspektorat Kabupaten.
(sus)