Pemprov Jateng Targetkan Seluruh Desa Terapkan PBJ E- Purchasing

 

KEJAR TARGET PBJ E-PURCHASING : Kepala APBJ Provinsi Jawa Tengah, Yasip Khasani S.IP, MM di hadapan ratusan kepala desa se-Kabupaten Temanggung menyampaikan target Pemprov Jateng untuk pelaksanaan PBJ Desa dengan sistem e-purchasing atau elektronik. Pengadaan barang dan jasa desa wajib berpedoman pada aturan yang sudah ada dan melibatkan partisipasi masyarakat. Foto : Hery Setyadi


Temanggung, SGN.Com - Kepala APBJ Provinsi Jawa Tengah, Yasip Khasani, S.IP, MM menegaskan bahwa setiap desa di Kabupaten atau Kota di Provinsi Jawa Tengah segera menerapkan pengadaan barang dan jasa (PBJ) dengan sistem e-purchasing atau ekektronik. Diyakini, dengan sistem e-purchasing ini, ada dua hal penting yang dapat diperoleh oleh desa/kelurahan, yakni adanya transparansi mencegah kebocoran anggaran dana desa dan efisiensi pengelolaan PBJ Desa.


Yasip yang juga merupakan Pj Walikota Salatiga ini, di hadapan seluruh kepala desa se-Kabupaten Temanggung di Grha Bhumiphala, baru-baru ini, menyebutkan pelaksanaan PBJ di desa agar diprioritaskan pelaksanaannya. Setiap Pemkab/Pemkot diharapkan proaktif dan mendorong percepatan pelaksanaan PBJ Desa dengan sistem e-purchasing/ekektronik. "Pelaksanaan PBJ Desa adalah amanat undang-undang desa dan aturan pemerintah, sehingga setiap desa dan kelurahan dipastikan menerapkannya, dengan kesiapan yang matang tentunya. Pemkab atau Pemkot akan memsupervisi desa dalam pelaksanaannya," tandas Yasip.


Dasar hukum PBJ Desa dalam pelaksanaan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2019. Di turunan aturan lainya adalah Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019. Pada level kabupaten kota, PBJ Desa diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota Tentang PBJ Desa yang berpedoman pada aturan LKPP. 


Pengadaan merupakan pelaksanaan Kewenangan Desa yang kegiatan dan anggarannya bersumber dari APB Desa. Kewenangan Desa yang dimaksud diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kebijakan desa mekaksanakan PBJ Desa adalah dengan mengutamakan peran serta masyarakat melalui Swakelola bergotong-royong. Swakelola diutamakan dan dilakukan tanpa batas nilai tertentu. Dalam hal Pengadaan tidak dapat dilakukan secara Swakelola, maka Pengadaan dapat dilakukan melalui Penyedia di Desa (BUM Desa) setempat.

Aturan PBJ Desa menjelaskan pihak-pihak yang dilibatkan dalam PBJ Desa antara lain, Kepala Desa, Kepala Seksi (Kasi), Kepala Urusan (Kaur), Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), kemudian Masyarakat dan Penyedia. Dalam menetapkan TPK, pihak desa wajib menggelar musrenbangdesa yang hasilnya adalah terbentuk TPK yang kredibel dan aspiratif. Pemdes juga harus mengumumkan Rencana Kegiatan Desa terkebih dulu sebelum pelaksanaan Pengadaan. Kades juga bisa menyelesaikan perselisihan antara Kasi, Kaur dan TPK apabila hal itu terjadi.


Yasip Khasani berpesan kepada para kades untuk mempedomani setiap kegiatan dan pelaksanaan PBJ Desa dengan mentaati aturan yang ada. Diakui, pelaksanaan PBJ Desa sangat rawan terjadi kesalahan oleh pihak tang terlibat. Yasip mengapresiasi Kabupaten Temanggung yang sudah menunjukkan tingkat pelaksanaan PBJ cukup baik. Dijadikannya Kabupaten Temanggung sebagai percontohan bagi kabupaten/kota lain, ini menunjukkan keseriusan Pemkab Temanggung melaksanakan PBJ lebih baik.


Yasip meminta Pemkab Temanggung untuk terus memantau persiapan dan pelaksanaan PBJ Desa. Dengan demikian target Pemprov untuk meraih 100 persen PBJ Desa terpenuhi. Partisipasi masyarakat hendaknya jangan diabaikan, agar pelaksanaan di desa bisa berjalan kondusif, transparan dan aman sesuai aturan. (Hery S)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top