LSPP Terpilih Menjadi TKPSDA Non Pemerintah, Masa Bhakti 2024-2028

 

KOORDINASI TKPSDA : Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP) Temanggung terpilih menjadi Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Progo, Opak, Serang Provinsi Jawa Tengah - DI Yogyakarta dari unsur non pemerintah. TKPSDA  merupakan tim yang dibentuk oleh Kementrian PUPR RI. Foto : Hery Setyadi


Yogyakarta, SGN.Com - Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP) Temanggung dinyatakan terpilih dan layak masuk ke dalam Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) untuk Wilayah Sungai Progo - Opak - Serang Provinsi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta. Lembaga ini akan mulai bekerja pada tim bentukan Kementrian PUPR tersebut, mulai di awal 2024 hingga masa bhakti tahun 2028 mendatang.


"Kami dari TKPSDA WS POS menyampaikan selamat untuk LSPP yang terpilih untuk menjadi bagian dari TKPSDA dari unsur non pemerintah. Kami berharap LSPP dapat menjadi dirijen atau penyambung stake holder dan komunitas di wilayah kerja tim ini. Dengan bergabungnya LSPP akan terjalin sinergitas di hulu maupun hilir di wilayah sungai yang menjadi core program kami," kata Tenaga Ahli TKPSDA Albertus Ariyanto kepada Ketua LSPP Andrianto di kantor Sekretariat TKPSDA di Yogyakarta, baru-baru ini.


"TKPSDA merupakan tim yang dibentuk sesuai Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 17/PRT/M/2017 Tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat wilayah sungai. Di Permen ini, Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai yang selanjutnya disebut TKPSDA WS adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai yang terdiri dari unsur perintah dan non pemerintah," papar Ariyanto.


Unsur Nonpemerintah adalah wakil yang berasal dari kelompok pengguna, pengusaha dan pengendali daya rusak sumber daya air serta lembaga masyarakat adat dan lembaga masyarakat pelestari lingkungan sumber daya air. 


Urgensinya dibentuk tim ini didasarkan pada dinamika intensitas kebutuhan pengelolaan sumber daya air meliputi: 

a. tingginya potensi konflik penggunaan sumber daya air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota;

b. tidak seimbangnya antara ketersediaan air dan kebutuhan air; dan 

c. pesatnya laju pertumbuhan pembangunan pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota. 


Dalam Perme ini, TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota berkedudukan di salah satu kabupaten/kota dalam Wilayah Sungai yang bersangkutan sesuai dengan lokasi kantor sekretariat TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota. 


TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota bersifat nonstruktural, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada gubernur. 


TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 mempunyai tugas membantu gubernur dalam koordinasi pengelolaan sumber daya air melalui: 

a. pembahasan rancangan pola dan rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air; 

b. pembahasan rancangan program dan rancangan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada 

Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan program dan rencana kegiatan sumber daya air; 

c. pembahasan usulan rencana alokasi air dari setiap sumber air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan rencana alokasi air; 

d. pembahasan rencana pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada  wilayah sungai lintas kabupaten/kota untuk mencapai keterpaduan pengelolaan sistem informasi 

e. pembahasan rancangan pendayagunaan kelembagaan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota; dan 

f. pemberian pertimbangan kepada gubernur mengenai pelaksanaan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota. 


Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi koordinasi melalui konsultasi dengan pihak terkait yang diperlukan guna keterpaduan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota serta tercapainya kesepahaman antarsektor, antarwilayah dan antarpemilik kepentingan.


Ketua LSPP Andrianto menyampaikan apresiasi atas terpilihnya lembaganya dalam TKPSDA. Pihaknya akan berkerja maksimal di dalam tim dan siap mengemban amanah peraturan menteri ini. LSPP bakal melibatkan beberapa pihak, komunitas dan masyarakat untuk ikut merumuskan rekomendasi bagi pengelolaan sumber daya air. "Kami punya pandangan awal bahwa kawasan hulu di Kabupaten Temanggung butuh penanganan program yang terpadu. Konservasi dan program lainnya menjadi hal utama di kawasan hulu di Temanggung maupun Magelang," ujarnya. 


Bidang Komunikasi LSPP, Hery Setyadi, mengemukakan konsultasi awal pihak LSPP dan TKPSDA di Yogyakarta ini bertujuan untuk penjajakan awal ihwal tugas dan fungsi TKPSDA. Di bulan awal tahun 2024 tim ini sudah mulai bekerja dan LSPP akan berperan mengkonektifitaskan banyak pihak dalam menjalankan tugasnya. (Hery S)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top