Integritas Penyelenggaraan Pendidikan SMPN 1 Temanggung Diragukan

 

Temanggung, SGN.Com - Aturan hukum di Kabupaten Temanggung sepenuhnya belum ditegakkan. Masyarakat menyoroti, di SMP Negeri 1 Temanggung, praktek penyelenggaraan pendidikan masih diketemukan pelanggaran.  Payahnya, pelanggaran ini disimpan rapat oleh pemangku kepetingan di sekolah yang pernah berjuluk sekolah favorit  ini.


Penyelenggaraan pendidikan pada Satuan Pendidikan, Komite Sekolah maupun Perwakilan Orang Tua/Wali Murid atau kerap disebut Parent Class wajib berpedoman dan melaksanakan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Salah satu komponen dalam pelaksanaan kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan adalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). 


"Dalam pelaksanaan PPDB ini Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah tidak diperbolehkan menetapkan aturan sendiri perihal pengadaan/penyediaan seragam sekolah meskipun dengan dalih/alasan mendapatkan persetujuan dari orang tua/wali murid," kata Ketua Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP) Andrianto, Rabu (27/12).


 Pengadaan/penyediaan seragam sekolah pada masa PPDB pelaksanaannya wajib berpedoman dan menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaa (Permendikbud) No. 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK maupun Permendikbud No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Dasar dan Menengah.  


Dalam pertemuan audiensi antara LSPP dengan Kepala dan Wakil Satuan Pendidikan beserta Ketua dan jajaran Komite Sekolah  pada 6 Desember 2023 lalu di Kantor SMP Negeri 1 Temanggung terindikasi bahwa pengadaan/penyediaan seragam sekolah pada masa pelaksanaan PPDB Tahun 2023 tidak sesuai sebagaimana amanat ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.


Bagi LSPP terdapat 2 cacat sekaligus yang telah dilakukan Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah SMP Negeri 1 Temanggung yaitu pengadaan/penyediaan seragam dilakukan di masa PPDB dan besarnya nilai harga seragam berpotensi telah terjadi mark up/penggelembungan harga. Menurut Ketua LSPP, Andrianto, bahwa berdasarkan bukti kuitansi pembelian seragam dan kelengkapannya, orang tua/wali murid diharuskan membayar sebesar Rp. 1.630.000,- (satu juta enam ratus tiga puluh ribu, rupiah).


“Nilai uang yang musti dibayarkan orang tua/wali murid ini sangatlah fantastis. Bila berpedoman kepada Permendikbud No. 50/2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah itu disebutkan terdiri dari 3 jenis pakaian saja yaitu pakaian seragam Nasional, seragam Pramuka dan seragam Khas sekolah beserta  atribut sebagai kelengkapannya seperti badge, topi, dasi, ikat pinggang maupun kaos kaki. Harga seragam sekolah sebesar Rp. 1.630.000,- yang dibebankan pada orang tua/wali murid pada masa pelaksanaan PPDB tahun 2023 di SMP Negeri 1 Temanggung ini berpotensi terjadi mark up harga. Kesimpulan kami ini setelah melakukan pengecekan harga kain secara langsung kepada toko kain/tekstil di Kota Magelang.  Pada toko kain inilah yang  selama ini dijadikan tempat pemesanan/pengadaan kain seragam sekolah, termasuk bagi peserta didik baru di Kabupaten Temanggung ”, tegas Andri. 


Sementara itu, Nuryanto, S. Ag selaku Ketua Komite Sekolah menyampaikan bahwa pengadaan/penyediaan seragam sekolah sudah mendapatkan persetujuan dari orang tua/wali murid. “Pihak orang tua/wali murid Kelas VII juga tidak keberatan dengan adanya harga seragam”, Nuryanto berdalih.

TEMUAN KASUS SEKOLAH : Kasus temuan di sejumlah sekolah saat PPDB di Temanggung masih belum usai. Pertemuan audiensi (dari kanan ke kiri) : Nuryanto, S. Ag (Ketua Komite Sekolah), M. Bani Sukron, S, Pd (Kepala Satuan Pendidikan), Andrianto (Ketua LSPP) dan Jajaran Wakil Kepala Sekolah serta Anggota Komite Sekolah, Kantor SMPN 1 Temanggung, 6 Desember 2023 lalu. Foto : Hery Setyadi

Selain itu, salah satu anggota Komite Sekolah menambahkan bahwa penyelenggaraan pengadaan/penyediaan seragam ini sudah berlangsung dalam setiap tahunnya.    


Pada akhir pertemuan, Muhammad Bani Sukron, S, Pd selaku Kepala Satuan Pendidikan SMP Negeri 1 Temanggung merekomendasikan untuk menjadwalkan waktu guna melakukan Sosialisasi  Penguatan Komite Sekolah dan Parent Class VII bersama LSPP sebelum berlangsungnya masa liburan peserta didik pada bulan Desember 2023. Ironisnya, meskipun LSPP telah menyampaikan surat kepada Kepala Satuan Pendidikan SMPN 1 Temanggung Nomor : 27/LSPP/XII/2023 Tanggal 12 Desember 2023 Perihal : Permohonan Klarifkasi terkait kejelasan tindaklanjut pelaksanaan sosialisasi namun hingga saat ini tidak memberikan tanggapan secara resmi. 


Bagi LSPP, sikap yang ditunjukkan Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah ini menunjukkan etikad tidak baik  dan tidak menjunjung prinsip dalam penyelenggaraan pendidikan seperti Nirlaba (tidak mencari keuntungan), Transparansi (keterbukaan) dan Akuntabilitas (pertanggung jawaban). Itulah sebabnya, LSPP akan menempuh upaya lanjutan sebagaimana telah diatur dalam ketentuan peraturan yang berlaku. (Hery S)

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top