Diprotes Lingkungan, Baliho Capres AMIN Di DPUPR Dicopot

 

DIPROTES MASYARAKAT : Pemasangan APK berupa baliho di depan kantor DPUPR Kabupaten Temanggung diprotes sejumlah pihak, karena menyalahi aturan KPU. Kini baliho capres cawapres tersebut dicopot. Foto : Hery Setyadi


Temanggung, SGN.Com - Pemasangan baliho bergambar capres cawapres AMIN (Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar) yang serampangan "nongkrong" di depan kantor DPUPR Kabupaten Temanggung di Jalan Pahlawan No 21, akhirnya dicopot. Belum jelas pihak mana yang mencopotnya. Pemasangan baliho APK ini menyalahi aturan KPU dan sempat diprotes siswa sekolah dan masyarakat sekitar.


Di hari Rabu (20/12) baliho tersebut sudah tidak nampak di lokasi. Sebelumnya, sejak beberapa pekan lalu baliho bergambar capres cawapres AMIN dan para caleg DPRD Kabupaten, Provinsi dan DPR RI Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terpasang di depan gerbang kantor dinas pemerintahan tersebut. Gambar baliho tampak menyolok menghadap langsung gerbang SMA Negeri 2 Temanggung. Sejumlah pihak menyoal pemasangan baliho yang menyalahi aturan KPU ini.


Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Temanggung, Muh Amin yang dikonfirmasi SGN.Com membeberkan baliho tersebut benar adalah bergambar capres cawapres AMIN yang diusung oleh partainya. "Saya akan koordinasikan ke teman-teman PKS terlebih dulu. Yang memasang baliho tersebut kan PKS," jawab Amin.


Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung, Roni Nefriadi saat dilapori adanya pemasangan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho capres tersebut, menyatakan bahwa pemasangan baliho maupun spanduk APK harus merujuk pada aturan yang sudah ditetapkan oleh KPU. Ada zonasi-zonasi tertentu yang dilarang untuk dipasangi APK, termasuk kantor pemerintahan dan sekolahan. Pemasangan APK menempel dan dipaku ke pohon juga dilarang keras.


Roni mengaku pihaknya sempat bersitegang dengan tim sukses caleg, gara-gara adanya baliho yang lenyap usai dipasang di Jalan Pahlawan. "Kita di Bawaslu panas dengan salah satu timses atau parpol ya. Mereka protes ke kami, kenapa beberapa balihonya hilang di lokasi pemasangan. Kami bukan yang mencopot baliho tersebut. Barangkali baliho dicopot atau dirusak oleh orang, itu kan resikonya memasang baliho di pinggir jalan," ungkap Roni.


Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Temanggung, Heri Ibnu Wibowo menegaskan para caleg dari partai ini sudah diwanti-wanti untuk taat aturan soal pemasangan APK. Aturan yang menyebutkan sejumlah poin larangan pemasangan APK seperti tidak boleh dipasang melintang di jalan, tidak dipasang di kantor pemerintahan maupun sekolah dan tidak dipaku ke pohon. "Kami pasti akan tegur caleg Gerindra yang tidak mentaati aturan pemasangan APK. Dan peringatan soal tersebut sudah kami sampaikan jauh-jauh hari sebelum jadwal kampanye," tandas Wibowo. (Hery S)

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top