Temanggung, SGN.Com - Bupati Temanggung 2018 - 2023, Muhammad Al Khadziq menunjukkan kinerja buruk pada era kepemimpinannya. Berdasarkan catatan Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP) setidaknya terdapat 3 (tiga) permasalahan yang tidak tuntas diselesaikan hingga berakhir masa jabatannya sebagai Bupati. Permasalahan pertama adalah adanya kekosongan hukum dalam pengelolaan pasar tradisional sebagai Barang Milik Daerah (BMD).
Kedua berlangsung pembiaran pelanggaran penggunaan tanah kas desa (TKD) di Desa Danupayan dan ketiga adalah terjadinya dugaan mark up harga pada praktik pengadaan/penyediaan seragam sekolah dimasa pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023. Dengan mendasarkan pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku menunjukkan bahwa M. Al Khadziq tidak memiliki ketegasan dan kemampuan leadership yang cukup selaku Kepala Daerah. Ironisnya, berlangsungnya ketiga permasalahan itu berpotensi memasuki ranah hukum dan akan menjadi warisan serta beban bagi Kepala Daerah Temanggung berikutnya.
Catatan akhir tahun 2023 ini merupakan kontribusi LSPP sebagai lembaga independen untuk terlibat aktif dalam melakukan kajian, pengawasan dan publikasi atas implementasi berjalannya kebijakan publik di Kabupaten Temanggung. Catatan akhir tahun akan dituangkan dalam bentuk 3 laporan singkat dengan data/dokumen sebagai pendukung serta dasar ketentuan peraturan perundangannya.
Pada kasus pasar, ketidakpuasan para pedagang pasar memuncak. Lebih dari 600 pedagang Pasar Adi Winangun Ngadirejo dan pedagang pasar Candiroto melakukan unjuk rasa kepada Bupati Temanggung dan Ketua DPRD Temanggung, Senin, 3 Oktober 2022. Para pedagang pasar meminta agar Peraturan Bupati Temanggung (Perbup) No. 117 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Los, Kios dan Pertokoan Daerah di Kabupaten Temanggung dicabut. Perbup Temanggung No. 117/2021 ini dirasakan menyengsarakan pedagang mengingat beban sewa terlalu tinggi ditengah perekonomian masih lesu akibat dampak dari Pandemi Covid-19 dan proses penyusunannya tidak melibatkan pedagang selaku subyek dari ketentuan itu. Bagi Sri Haryadi, Maryanto dan Sumardi selaku koordinator aksi menyatakan bahwa Perbub No. 117/2021 adalah cacat hukum.
Atas desakan dan tuntutan Paguyuban Pedagang Pasar Adi Winangun Ngadirjo, Pasar Legi Parakan dan Pasar Candiroto serta Surat Rekomendasi Ketua DPRD Temanggung Nomor : 172/755/2022 tanggal 3 Oktober 2022 maka Perbup Temanggung No. 117/2021 resmi dinyatakan dicabut. Pada tanggal 5 Oktober 2022 melalui Keputusan Bupati Temanggung Nomor : 970/365 Tahun 2022 dibentuklah Tim Pengkajian Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) Berupa Los, Kios dan Pertokoan Pasar Daerah Di Kabupaten Temanggung.
Tim Pengkajian ini berjumlah 35 orang dengan susunan terdiri dari Pengarah, Ketua dan Wakil Ketua, Sekretaris dan Wakil Sekretaris serta Anggota. Selaku anggota terdapat perwakilan pedagang dari Pasar Kliwon Rejo Amertani Temanggung, Pasar Pon Kranggan, Pasar Pingit, Pasar Candiroto, Pasar Wage Adi Winangun Ngadirejo dan Pasar Legi Parakan. Selain itu, seluruh Komisi DPRD Temanggung mulai dari Ketua Komisi A, Ketua Komisi B, Ketua Komisi C beserta Wakil dan Sekretaris serta Ketua Komisi D terlibat dalam keanggotaan Tim Pengkajian. Seluruh pembiayaan atas dibentuknya Tim Pengkajian dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Temanggung.
Sejak awal terbentuknya Tim Pengkajian Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) Berupa Los, Kios dan Pertokoan Pasar Daerah Di Kabupaten Temanggung melalui Keputusan Bupati Nomor : 970/365 Tahun 2022 terdapat cacat secara materiil. Berdasarkan kajian LSPP, keterlibatan seluruh Ketua Komisi DPRD menjadi anggota Tim Pengkajian besutan Bupati melanggar kode etik dan menurunkan marwah serta wibawa DPRD Temanggung.
Sebagaimana diputuskan dalam Diktum KEDUA dan KETIGA Keputusan Bupati Nomor : 970/365 Tahun 2022 dijelaskan bahwa “Tim bertugas mengkaji dan memberikan rekomendasi rumusan kebijakan pemanfaatan barang milik daerah (BMD) berupa Los, Kios dan Pertokoan pasar daerah di Kabupaten Temanggung dan bertanggung jawab kepada Bupati”. Berdasarkan SK. Bupati Temanggung ini maka seluruh Ketua Komisi DPRD sebagai anggota Tim Pengkajian bertanggung jawab kepada Bupati. Dalam Undang Undang (UU) No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sangat jelas kedudukan, fungsi dan tugas yang berbeda antara Kepala Daerah dengan DPRD.
Hal ini dapat dilihat pada Pasal 1 angka 3 dan angka 4, Pasal 65 dan Pasal 149. Bahkan pada Pasal 188 UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan lain yang berhubungan dengan tugas dan wewenang DPRD serta hak sebagai anggota DPRD. Fungsi DPRD hanya terdiri dari 3 aspek saja yaitu Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), Penganggaran dan Pengawasan.
Sudah berjalan lebih dari 18 bulan hingga kini sejak diterbitkannya Keputusan Bupati Temanggung Nomor : 970/365 Tahun 2022 tidak diperoleh kejelasan dari hasil penugasan dibentuknya Tim Pengkajian Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) Berupa Los, Kios dan Pertokoan Pasar Daerah Di Kabupaten Temanggung yang pendanaannya bersumber dari APBD Temanggung ini. Pemegang kuasa atas pengelolaan barang milik daerah (BMD) baik kewenangan dan tanggung jawab adalah berada kepada Kepala Daerah yaitu mulai dari menetapkan kebijakan, penggunaan maupun pemanfaatannya.
Hal tersebut jelas diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Berlarut-larutnya penetapan kebijakan yang mengatur tentang BMD berupa Los, Kios serta Pertokoan Pasar Daerah di Temanggung ini berdampak serius. Pertama, tidak adanya kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi para pedagang yang menempati Los, Kios maupun Pertokoan di Pasar Daerah di Kabupaten Temanggung.
Kedua, tidak adanya pemasukan bagi pendapatan asli daerah (PAD) dan hal ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 82 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah bahwa “Setiap kerugian Negara/daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik Negara/daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang - undangan”. (Hery S)