Baliho Capres Anies Mejeng Di Kantor DPUPR Dan Sekolah

 

BALIHO CAPRES MEJENG DI KANTOR PEMERINTAHAN : Musim kampanye Pemilu menyuburkan pelanggaran cara pemasangan APK. Di Temanggung, baliho bergambar capres dan caleg mejeng di gerbang kantor DPUPR Kabupaten Temanggung dan sekolahan. Foto : Hery Setyadi


Temanggung, SGN.Com - Tim sukses Capres dan Caleg mulai ngebut memajang gambar dan baliho alat peraga kampanye (APK)  untuk merayu masyarakat. Terkesan, pemasangan gambar dan baliho APK di Temanggung ugal-ugalan. Baliho Capres Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dipajang di gerbang kantor DPUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Temanggung Jalan Pahlawan No. 21 Temanggung.


Parahnya, baliho tersebut mencolok sengaja dihadapkan ke gerbang sekolah yakni SMA Negeri 2 Temanggung. Titik pasang di kantor pemerintahan dan sekolah tersebut sangat mengganggu masyarakat. Si pihak pemasang  baliho diduga beranggapan lokasi tersebut strategis dan mampu mencuri pandangan masyarakat.


Deklarasi dan apel ASN Pemkab Temanggung belum lama ini di alun-alun Temanggung tentang netralitas ASN pada Pemilu dan Pilpres 2023 seolah hanya formalitas. Padahal jelas di aturan penyelenggaran pemilu dan aturan kampanye pemasangan baliho yang kategorinya APK tersebut dilarang dipasang di kantor-kantor pemerintahan, sekolah, maupun di fasilitas umum, di pohon dan sebagainya. 


"Pemasangan baliho segede gaban dan sangat mencolok. Setiap hari kita dibuat risih dan bosan seperti dipaksa melihat baliho capres caleg di gerbang sekolah," tutur Ramadhan (17) siswa SMA Negeri 2 Temanggung menanggapi adanya pemasangan APK yang asal dan sembarangan itu.


Dari pihak internal kantor DPUPR menyatakan keberatan dengan adanya pemasangan baliho capres caleg di depan mata mereka. Pemasangan baliho Capres Anies-  Imin ini dinilai tidak mempunyai etika dan kepatutan. "Mengingat kantor DPUPR adalah kantor pemerintahan dan di depannya ada sekolahan, yang keduanya harus steril dari kepentingan politik serta kampanye," keluh salah seorang staf DPUPR.


Kepala DPUPR Kabupaten Temanggung, Hendy Wahyu Noerhidayat ST, MT yang diklarifikasi soal baliho capres mejeng di kantornya ini, belum memberikan tanggapan. Dari keterangan sumber setempat, baliho bergambar capres cawapres dan tiga orang caleg DPRD Temanggung, DPRD Provinsi Jateng dan DPR RI dari PKS sudah terpasang beberapa hari lalu. Masyarakat sekitar tidak tahu kapan baliho dipasang, tahu-tahu baliho berdiri kokoh di depan persis gerbang kantor DPUPR dan gerbang SMAN 2 Temanggung.


Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung, Roni Nefriadi S.Pd saat diklarifikasi memberi penjelasan bahwa Bawaslu dalam merespon adanya baliho capres mejeng di depan kantor DPUPR ini, pihaknya akan berhati-hati sekali dan harus cermat menggunakan aturan tentang rambu-rambu pemilu. "Kita akan cek dulu baliho dan lokasinya. Apakah pemasangannya sesuai dengan aturan dan zona pemasangan APK yang diperbolehkan atau dilarang," ujar Roni di kantornya.


Menurut Roni, di dalam PKPU no 15/ Tahun 2023 pada Pasal 71 disebutkan bahwa APK tidak boleh dipasang di rumah ibadah, gedung dan kantor milik pemerintah, sekolah dan sebagainya dan yang  menganggu ketertiban umum. Bawaslu akan perintahkan Panwascam Temanggung untuk menindaklanjuti masalah ini dan dilaporkan ke KPU untuk disampaikan kepada parpol peserta pemilu, tambahnya.

Bawaslu baru melibatkan Tim Gabungan yang terdiri dari Bawaslu, KPU, Satpol PP untuk menertibkan APK, apabila tahapan pertama Bawaslu tidak diindahkan oleh parpol. "Tindakan kita pencegahan terlebih dulu, apabila tetap melanggar, kita tertibkan APK-nya," tandas pria alumni Inisnu Temanggung ini.


Roni Nefriadi menyampaikan, pihaknya bisa memahami adanya komplain atau keberatan masyarakat yang terganggu dengan pemasangan suatu APK apakah itu berbentuk baliho, spanduk dan sebagainya. Masyarakat bisa menyampaikan keberatan-keberatan tersebut kepada Bawaslu secara resmi yakni menggunakan surat. Pasti akan Bawaslu lakukan penanganan," tutur Roni.


Ketua Bawaslu Temanggung mengatakan sejak jadwal kampanye Pemilu resmi digelar pada 28 November 2023 lalu, banyak sekali aduan dan laporan yang masuk ke lembaganya. "Baru-baru ini ada laporan masyarakat yang menduga ada kampanye terselubung di sebuah pondok pesantren. Setelah kami telusuri, itu adalah kegiatan relawan Bala Gibran yang menggelar istigotsah di ponpes di Bulu. Acara ini akhirnya didatangi Tim dari Bawaslu dan kita pantau acaranya. Relawan Bala Gibran diberi warning oleh Bawaslu untuk tidak melakukan kampanye di ponpes yang merupakan institusi pendidikan," ungkap Roni.


Kembali ke masalah baliho. Pada kasus hilang dan rusaknya sejumlah baliho capres pun sudah masuk laporan ke Bawaslu. Sepanjang ada laporan resmi melalui surat ke Bawaslu, hal itu akan direspon penanganan oleh Bawaslu. "Perusak atau pencuri baliho bisa dikenai pasal kriminal KUHP 280. Bawaslu akan investigasi kasus perusakan pencurian baliho. Dengan catatan,laporan harus disampaikan secara formil, lewat surat resmi, ada KTP dan laporan ini akan dikaji di tim kami," tandas Roni Nefriadi. (Hery S)

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top