JEPARA, SGN.com - Priyo Hardono biasa disapa Kang Prio Ketua DPD PEKAT IB Jepara, Rabu (6/12/2023) di kantornya Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan. Memberikan catatan dan analisa terbuka terhadap kinerja Sekda Jepara Edy Sujatmiko, menjelang akhir tahun 2023.
Priyo memberikan keterangan kepada awak media bahwa Ormas DPD PEKAT IB Jepara adalah bagian dari FKOJ atau Forum Komunikasi Ormas Jepara yang sudah pernah 2 (dua) kali melakukan aksi demo yaitu Rabu (26/7) dan Rabu (30/8) dengan salah satu tuntutannya mendesak Sekda Jepara agar mengundurkan diri atau lengser. "Selain ada indikasi Matahari Kembar di Pemkab Jepara," ungkap Kang Priyo.
Kang Priyo mendesak dan memberikan saran terbuka agar Pj Bupati Jepara sebelum akhir tahun mengevaluasi kinerja Sekda Jepara yang kinerjanya terindikasi buruk dan segera menggantinya di akhir tahun ini. "Kalau Pj Bupati tidak menindaklanjuti saran kami, FKOJ Jepara akan merencanakan kembali menggelar aksi demo ke tiga kalinya dengan agenda yang sama yaitu menuntut Sekda Jepara mundur atau lengser," tegasnya.
"Bisa saja Pj Bupati Jepara mengambil langkah evaluasi kinerja Sekda Jepara dengan membentuk Tim Evaluasi Kinerja dan Kompetensi JPT Pratama Sekretaris Daerah untuk evaluasi kinerja dan kompetensi terhadap sekretaris daerah," harapnya. Dan hal ini sudah diatur di Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Pj Bupati bisa mengambil langkah diskresi (langkah darurat) dengan berkonsultasi dengan pimpinan DPRD Jepara. Dengan wacana pemberhentian Sekda Jepara tentunya berimplikasi agar semakin mawas diri, mengambil sikap introspeksi, di samping retrospeksi, serta diharapkan kinerjanya semakin benar, baik, dan bertanggungjawab.
Catatan kinerja Sekda Jepara Edy Sujatmiko
Tercatat di era Bupati Jepara Dian Kristiandi pernah membebastugaskan sementara Sekda Jepara mulai 9 Agustus 2021 dan merujuk Surat Keputusan Bupati Jepara nomor 867/19/2021. Namun, Rabu (1/9/2021), ia dikembalikan aktif bertugas menjabat Sekda Jepara.
Pembebasan tugas ini menurut Kang Priyo dengan kata lain, ada isyarat kekurangharmonisan jalinan koneksi kinerja pada saat itu antara Bupati Jepara Dian Kristiandi dan Sekda Jepara Edy Sujatmiko.
"Semestinya Dwi Tunggal sesuai Tupoksinya, bukannya menciptakan Matahari Kembar antara Sekda dan Pj Bupati Jepara," ungkap Kang Priyo.
Adapun Edy Sujatmiko menjabat Sekda Jepara sejak 30 April 2019 setelah dilantik oleh Bupati Jepara saat itu, Ahmad Marzuqi. Sekda Jepara adalah Alumni Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) tahun 1990. Dan, saat ini berstatus golongan Pembina Utama Madya/IV D.
Sebelumnya di bulan November 2022 ada peristiwa dualisme kepengurusan terkait Yayasan Rumah Sakit Islam (YARSI) Sultan Hadirin yang juga menyeret nama Sekda Jepara dalam polemik berujung gugatan. Dan, tercatat Ketua Pengurus Yayasan RSI Sultan Hadlirin Jepara, Edy Sujatmiko secara ex officio. Publik Jepara juga mesti tahu bahwa Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekda) Jepara 2021-2022 tercatat pernah menjadi Ketua BPH (Badan Pelaksana Harian) di RS PKU Aisyiyah Jepara.
"Peristiwa dualisme kepengurusan itu juga sempat membuat ketar ketir pasien dalam hal pelayanan dan karyawan rumah sakit dalam hal pekerjaan," ingat Kang Priyo.
Menanggapi kinerja Sekda Jepara selama di era Bupati Jepara Dian Kristiandi dan kemudian di masa Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta, menurut analisa Kang Priyo mengatakan bahwa," Beberapa kali ada aksi masyarakat Jepara untuk menuntut Pj Bupati Jepara agar mengevaluasi sekda Jepara dan merekomendasikan untuk di ganti," kata Kang Priyo.
"Karena kami menilai dan menganalisa Sekda Jepara sering menimbulkan kontroversi yang mengganggu jalannya pemerintahan Jepara, seperti dugaan kurangnya koordinasi dan komunikasi yang baik dengan Pj Bupati Jepara saat kegiatan Pasar Murah di Kenari, Kalinyamatan, Kamis (16/11/2023) lalu," cetus Kang Priyo.
"Seharusnya Sekda Jepara tegak lurus kepada pimpinan dalam hal ini Pj Bupati Jepara," harapnya.
Menurut Kang Priyo tugas pokok Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara yaitu membantu Bupati dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan pemerintahan daerah, memimpin, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan tugas Sekretariat Daerah dan seluruh perangkat daerah.
Dan diatur juga di Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara. Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara.
Analisa dan Evaluasi terbuka oleh Ormas PEKAT IB Jepara sebagai bagian fungsi kontrol sosial sesuai UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia.
Sumber: Ketua DPD PEKAT IB Kabupaten Jepara (Priyo Hardono).
(sus)