6988 Botol Miras Diamankan Satpol PP Kabupaten Jepara Jelang Nataru 2023

 


Jepara, SGN.com- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jepara berhasil menyita sekurang kurangnya 6988 botol minuman beralkohol (mihol). Hal ini dikatakan oleh kabid Gakda Satpol PP Abdul Kalim di ruang kerjanya. Ia mengatakan operasi mihol merupakan kegiatan mandiri guna melaksanakan tugas dan fungsi Satpol pp, dan antisipasi adanya gangguan tibumtranmas menjelang nataru serta menindaklanjuti aduan warga masyarakat adanya peredaran minuman beralkohol secara fulgar baik opolosan maupun pabrikan di Kecamatan Jepara. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, (18/12/2023) pukul 14.00 - 21.00WIB


Kepada awak media Abdul Kalim mengatakan telah menerima aduan warga terkait penjualan mihol di wilayah kelurahan kauman  Jepara. Setelah dilakukan penyelidikan terlihat beberapa penjualan mihol sangat fullgar baik jenis oplosan maupun pabrikan. Kemudian dilakukan tindakan operasi yang dipimpin langsung oleh Abdul Kalim. 


"Setelah mendapatkan laporan anggota, kami melakukan penyekidikan dan segera menyiapkan tim secara senyap dan bergerak menuju lokasi penjualan mihol," kata Kalim.


Sesampai lokasi penjualan mihol di kekurahan kauman milik S, tim berhasil menemukan barang bukti sejumlah 30 botol miras opolosan siap edar dan 1 derigen isi 25 liter oplosan. Operasi dilanjutkan ke lokas Toko D, tim mendapati sekitar 6988 botol minuman beralkoh yang terdiri dari 50 jenis mihol, mulai produk lokal, pabrikan hingga impor. 


"Semua barang bukti kami bawa ke Kantor Satpol PP dan besuk Rabu (20/12/2023) akan memanggil tersangka guna melengkapi berkas perkara tipiring," terang Kalim.


Kasatpol PP Sutrisno yang berhasil dihubungi memberikan keterangan terkait operasi. Dirinya mengatakan kegiatan operasi bertujuan untuk cipta kondisi dalam rangka mengantisipasi maraknya penjualan mihol menjelang NATARU. Ia berharap diperayaan tahun baru kegiatan yang bersifat negatif dapat diminimalisir sehingga situasi aman dan kondusif.


"Dengan dilakukan tidakan operasi mihol diharapkan situasi aman dan kondusif hingga NATARU, " kata Sutrisno.

Personil yang terlibat kegiatan

Kabid Gakda, Abdul Khalim, S.H, M.H., Sub. Koord Lidik dan Sidik, Abdul Mu'id, S.STP., M.H., Regu siaga 1, danru Mustahal, Regu siaga, danru Rindhuwan, S.H, Regu siaga 3, danru Khadis, S.H, Regu A, danru Rudi.


Dasar :

perda no 4 tahun 2001 sebagaimana diubah dg Perda no 2 tahun 2013 tentang larangan minuman beralkohol di Kabupaten Jepara.


(Hani)

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top