Temanggung, SGN.Com - Kabupaten Temanggung darurat sekali dunia pendidikan. Carut-marutnya, penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2023 yang kacau. Kesimpulan ini dinyatakan Ketua LSPP Andrianto, saat menyampaikan pemaparan di hadapan Kepala Sekolah, Komite Sekolah dan Parenting Class SMPN 2 Temanggung, Senin (20/11).
LSPP dalam forum ini menemukan keganjilan. Ternyata, Komite Sekolah dan ortu siswa tidak tahu menahu soal isi Perbup tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan tidak pernah membaca Surat Edaran (SE) Kepala Disdik Kabupaten Temanggung tentang larangan adanya pungutan dan pengembalian uang pembelian kain seragam sekolah selama PPDB 2023.
Andrianto, menegaskan , soal PPDB itu ada regulasi yang mengikat dan sekolah tidak bisa semaunya dalam mengambil keputusan sendiri, terutama soal pembelian seragam sekolah.
Kita dalam menjalankan apapun, itu harus berdasarkan aturan atau peraturan. Di dunia pendidikan pun demikian, dalam penyelenggaraan pendidikan ada empat aturan yi UU, Peraturan Pemerintah (PP), Permendikbud, dan Perbup.
UU mengamanatkan pemerintah daerah wajib melayani warga untk mendapatkan pendidikan selama 12 tahun. Pemda tidak boleh mengabaikan hal ini. Harus ada jaminan bahwa pendidikan bisa diperoleh oleh warga/anak-anak.
Sekolah wajib transparan dalam penyelenggaraan pendidikan.Komite pernah kah membaca Perbup soal kebijakan pendidikan di daerah? Ini amanat UU dan Komite Sekolah pegangannya aturan-aturan tersebut diatas dan termasuk Perbup.
Komite Sekolah jelas di perbup disebutkan pula di Permendikbud. Ada 5 tugas dan fungsi Komite Sekolah, di RABS apakah Komite Sekolah tahu berapa? dan ada penegasan tentang upaya penggalangan dana yang sifatnya inovatif dan kreatif.
Yang ikut mengawasi Komite Sekolah adalah Camat, Kepala Desa dan sebagainya.Bagaimana mekanisme kinerja Komite Sekolah yang sudah ada di Rencana Kegiatan ? Ketua Komite Widyatmoko, mengutarakan pihaknya biasa rapat dengan anggota komite dan kemudian hasilnya sampaikan ke sekolah.
Andrianto mengungkapkan, LSPP mendapatkan laporan dari ortu siswa. Kemudian ada temuan tanda bukti pungutan. Selama ini, pihak sekolah menyatakan tidak memaksa pembelian seragam. Namun faktanya bertentangan yakni ada kuitansi dan pengumuman saat pembelian seragam, yang didalamnya disebutkan tentang jumlah nominal, batas waktu. Hal ini sudah bisa dikategorikan sebagai pungutan.
Kepsek Pasir menjabarkan, sekolahnya mempunyaikebutuhan biaya sekolah yang tidak sedikit. Dia menyebut kegiatan yang tidak bisa dianggarkan dengan BOS, misal lomba tingkat Provinsi atau Nasional. Sekolah ini pernah menjadi juara 1 tingkat provinsi (OSN). "Anak yang ikut lomba-lomba itu bukan berarti anak itu profesional, bahkan anak-anak tersebut amatir pun tidak. Dengan demikian, apabila anak-anak menjadi juara suatu lomba dan mendapatkan piagam atau piala, maka itu sifatnya edukasi. Apabila sebagau juara mereka mendapatkan hadiah uang, itu akan disalurkan ke tabungan Simpel yang sudah dimiliki setiap siswa.
GTT/PTT di SMPN 2 sudah sejajar dalam hal gaji sebagai pengajar di sekolah ini, tambahnya
Kepsek SMPN 2 Pasir S.Pd yang didampingi Ketua Komite Sekolah Philip dan Wakil Ketua Komite Widyatmoko menyebutkan, PPDB zonasi yang sudah menjadi kebijakan pemerintah. UN dan USBN juga hilang dalam Kurikulum Merdeka. UN dan USBN ini menjadi kebanggaan SMPN 2 Temanggung. Pasir, kami tidak tahu-menahu mengenai PPDB, karena itu ranahnya Disdik.
"Dan kami baru tahu calon siswa yg diterima sekolah ini, setelah pengumuman. Soal seragam, itu urusan KSM (Koperasi Sekolah Mandiri). Dalam hal ini, saya selaku kepsek mundur dulu dan tidak terlibat dalam urusan seragam," kata Pasir.
KSM lah yang menyediakan kain seragam. Kemudian KSM lah yang mengajukan permintaan bahan seragam ke penyedia. Soal biaya pada waktu PPDB yang dinilai tinggi. Itu di kuitansi, tidak hanya komponen seragam. Ada komponen tabungan dan kegiatan-kegiatan lain yang tercantum di kuitansi tersebut.
Pasir sempat menanyakan apa isi komponen kuitansi di PPDB tersebut. Audiens parenting class tidak bisa menjawab rinci apa saja isinya.
Ketua Komite Sekolah, Philip, mengatakan pihaknya siap komunikasi dan bertukar pikiran dengan LSPP. Mantan kepsek SMPN 2 Temanggung ini ingin ada kerjasama yang baik dalam meningkatkan kualitas sekolah.Di Permendikbud jelas dan gamblang, pungutan baik berupa pembelian seragam, dilarang selama PPDB.
Wakil Ketua Komite Widyatmoko, mengaku pihaknya belum pernah membaca Perbup. "Kami tolong diberi tahu, apa saja isi dari Perbup tersebut. Kami kurang sreg dengan adanya istilah pungutan. Di sekolah kami, sudah jelas bahwa pembelian seragam oleh koperasi. Dan soal bantuan yang dikumpulkan oleh ortu siswa, itu kita kelola sendiri di Komite Sekolah. Komite Sekolah sudah tahu bahwa sekolah dilarang memungut bantuan dari ortu. Komite Sekolah sudah kumpulkan ortu siswa dan sudah menyampaikan bahwa sumbangan itu sukarela.
Andrianto, tegaskan harus dibedakan adalah soal PPDB. Karena begitu pentingnya PPDB. Jadi yang dilarang memungut itu ada di masa PPDB, termasuk pembelian seragam. Di masa PPDB segala bentuk pungutan dengan dalih apapun itu dilarang.
Salah satu ortu, menuturkan pihaknya sebenarya ingin sekolah gratis. Kami ingin tahu, apa aturan yang mengatur siswa wajib berseragam? sebagai ortu, mereka hanya mengikuti apa yang sudah dilakukan sekolah. Setahu kami, ada koperasi yang sudah menyediakan seragam. "Terkait uang seragam, itu setahu saya, itu sudah diluar PPDB, ini koreksi dari kami. Memang kemarin saat PPDB muncul nominal, itu untuk menyesuaikan (kebutuhan) kegiatan-kegiatan di sekolah. Itu nominal muncul, mungkin karena Rencana Kegiatan Sekolah sudah harus dirancang sejak awal," katanya.
Temuan LSPP disebutkan sebagai sengkarutnya pelaksanaan penyelanggaraan pendidikan. Karena memang sedemikiannya semrawut temuan problem selama PPDB. Temuannya ada bukti bahwa penarikan biaya-biaya jelas dilakukan selama masa PPDB.
Dari laporan para ortu, pembelian seragam di pekan pertama dan kedua di bulan Mei, ini sudah masuk masa PPDB.
Tata kelola pembayaran juga sudah ada upaya mengelabuhi. Kuintansi hanya dibikin berupa kertas kecil seperti karcis parkir motor.
Sesuai Permendikbud disebutkan ada 3 jenis seragam. Di pasaran, harga seragam dengan kualitas terbaik, harganya tidak melebihi 500 ribu rupiah. Tapi yang terjadi, sekolah-sekolah mematok harga seragam hingga lebih dari 1 juta rupiah. Bahkan mencapai 1,2 juta hingga 2,5 juta rupiah.
Kondisi faktual, ortu siswa pernah tidak mengetahui ada info atau surat dari Disdik yang isinya adalah pengembalian biaya seragam yang dimark up. Pembelian seragam ini jadi temuan yang berpotensi pidana. Surat edaran Disdik diterbitkan jauh setelah masa PPDB. Untuk itu, LSPP berkesimpulan Disdik lalai dan tidak cermat dalam pengelolaan penyelenggaraan pendidikan di Temanggung.
LSPP memberikan rekomendasi. Pertama, adanya Pakta Integritas bagi kepsek atau guru selama PPDB. Kedua, Dewan Pendidikan perlu direstrukturisasi atau dirombak. Ketiga, perlu dibentuk task force untuk pengawasan penyelenggaraan pendidikan di Temanggung.
Pasir, memberikan sangahan, mungkin pihaknya tidak termasuk sekolah yang dipersangkakan sebagai sekolah yang melakukan praktek pungutan selama PPDB. Soal pengadaan seragam sekolah, itu memang setiap tahun ada. Sekolah mengacu pada pertemuan ortu siswa dan Komite Sekolah yang mengeluarkan rekomendasi dimana kepada KSM yang membutuhkan seragam. "Kami mohon maaf, jika ada kemudian ada "titipan-titipan" di kuitansi, itu ada komponen kalender, komponen tabungan, komponen lain yang kemudian menyebabkan kuitansi pembelian seragam menjadi tinggi nilainya," katanya.
Pasir punya tafsir, bahwa sekolahnya tidak ikut jualan seragam. Oleh karen itu, kami bukan termasuk sekolah yang mengadakan seragam. Dan oleh karena itu, Surat Edaran Kepala Disdik, yang isinya larangan pembelian seragam dan pengembalian uang seragam itu, tidak saya sampaikan ke para ortu atau Komite Sekolah, ujar Pasir. (Hery S)