Ternyata DPRD Jepara Masih Punya Tunggakan Ranperda Tahun 2023

 

JEPARA, suaragardanasional.com - DPRD Kabupaten Jepara, Rabu, (1/11/2023) siang WIB di Ruang Rapat Paripurna mengadakan Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Program Pembentukan Perda Tahun 2024 di Kabupaten Jepara. 


Rapat paripurna ini dihadiri oleh Pimpinan Dewan, anggota DPRD, perwakilan Forkopimda Jepara, Setwan dan OPD terkait. Dalam rapat ini dilaksanakan mulai pembacaan laporan Bapemperda DPRD Jepara, pengambilan keputusan, dan sambutan Pj Bupati Jepara yang diwakili dan dibacakan oleh Sekda Jepara, Edy Sujatmiko dan diakhiri kegiatan penandatanganan persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD dengan Bupati Jepara. 


Khoirun Ni'am Ketua Bapemperda atau Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Jepara usai membacakan laporan pembahasan Propemperda Kabupaten Jepara tentang 14 (empat belas) Propemperda Kabupaten Jepara 2024

14 (empat belas) Propemperda Kabupaten Jepara terdiri dari 5 (lima) luncuran Propemperda tahun 2023 dan 9 (sembilan) usulan baru yaitu 3 (tiga) Ranperda inisiatif DPRD Jepara, dan 6 (enam) Ranperda dari eksekutif. 


DPRD Kabupaten Jepara dan eksekutif (Pemkab Jepara) menyepakati 14 (empat belas) Ranperda Kabupaten Jepara. 

Kang Ni'am menyoroti tentang keterbatasan anggaran di Bapemperda DPRD Jepara.

Ia menegaskan keterbatasan anggaran di Bapemperda DPRD Jepara membuat kurangnya sosialisasi Perda yang dimiliki oleh Pemkab Jepara. 


Tercatat DPRD Jepara masih mempunyai tunggakan 5 (lima) luncuran Ranperda Tahun 2023.


"Tunggakan 5 (lima) Ranperda Jepara ini akan segera kita prioritaskan agar bisa secepatnya dibahas dengan eksekutif dan melakukan Public Hearing dengan berbagai lapisan masyarakat di Kabupaten Jepara. Saya berharap semua Ranperda Jepara secepatnya bisa segera disahkan di tahun 2024," pungkas Kang Ni'am.

(sus)

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top