Terpidana kasus pembunuhan tersebut, Sumani (46 tahun), warga Dusun Pandak Desa Pragu Kecamatan Sulang, kini sudah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, sebelah selatan Cilacap, Jawa Tengah.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rembang, Agus Yuliana Indra Santoso menyampaikan Sumani sudah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dan saat ini tinggal menunggu waktu eksekusi.
“Kita tunggu surat dari Kejaksaan Agung, terkait kapan tanggal pasti yang bersangkutan dieksekusi,” tuturnya, Jum’at (24 November 2023).
Agus Yuliana menambahkan terakhir kali terpidana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun ditolak. Artinya, Mahkamah Agung tetap menguatkan putusan hukuman mati dari Pengadilan Negeri Rembang maupun Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.Sejauh ini, terpidana belum terpantau akan mengajukan peninjauan kembali (PK).
“Soalnya kalau mengajukan PK harus ada bukti baru atau novum. Yang kita tahu, sudah tidak ada upaya hukum lainnya. PK belum dia, kecuali mengajukan PK, kita nggak tahu ada bukti baru atau tidak. Tapi bisa saja untuk memperlama hukuman mati, dia mencari-cari cara, akhirnya mengajukan PK,” beber Agus.
Agus Yuliana menimpali apabila terpidana dieksekusi, pihak Kejaksaan Negeri Rembang biasanya akan dikabari. Yang pasti ada jaksa dari Rembang berangkat ke Nusakambangan, untuk menyaksikan proses eksekusi tersebut.
“Kita tunggu surat tembusan dari Kejaksaan Agung, kapan dilaksanakan eksekusi. Jaksa atau mungkin Kepala Seksi Pidana Umum yang berangkat kesana untuk menyaksikan,” terangnya.
Eksekusi mati dengan cara ditembak. Namun ia belum bisa menyebut soal lokasi pemakaman, apakah akan dimakamkan di Nusakambangan atau memungkinkan jenazah dibawa ke kampung halamannya di Kabupaten Rembang.
“Kurang paham kalau lokasi pemakamannya mas. Tapi untuk prosedurnya ditembak,” imbuh Agus.Sebelumnya, Anom Subekti, isteri, anak dan cucunya meninggal dunia dibunuh oleh Sumani.
Kala itu motif terungkap, Sumani ingin menguasai harta benda korban, akibat terbelit hutang. Setelah melewati rangkaian sidang cukup panjang, Sumani divonis hukuman mati. Vonis terberat yang konon baru pertama kali di Kabupaten Rembang, setidaknya pasca reformasi.
Pihak keluarga korban kebetulan baru saja memperingati 1.000 hari meninggalnya Anom Subekti sekeluarga.
Peringatan 1000 hari meninggalnya Anom Subekti sekeluarga, di kediaman salah satu puteranya, Kamis malam |
“Saya dan keluarga memperingati 1.000 hari meninggalnya bapak, baru Kamis tadi malam (23/11) mas. Kalau mas dan mbak sudah kemarin-kemarin,” ujar Tri Bekti Susilo Wisnu Aji, salah satu putera Alm. Anom Subekti.
Tri Bekti berharap kasus tersebut segera tuntas.“Kalau terpidana sudah dibawa ke Nusakambangan, kami dari keluarga korban berharap yang bersangkutan mendapatkan balasan setimpal dengan perbuatannya,” pungkas (Totok Adjie)