Semarang, SGN.com- Nekat kendarai kendaraan roda 2, 2 anak yang masih duduk di bangku SD dan MI di Kab. Sampang Madura, diamankan personel Polsek Tengaran Senin 07.15 pagi 20 November 2023.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Tengaran AKP Supeno SH, MH. Saat memberikan keterangannya di Mapolsek Tengaran Selasa pagi 21 November 2023. Pihaknya menjelaskan bahwa awal diamankannya MZ (11 Th) dan DR (10 Th) warga Kec. Penggarengan Kab. Sampang Madura.
"Bahwa saat personel Sat Lantas unit Tengaran bersama Personel Polsek melaksanakan AG (Ambang Gangguan) pagi Senin 20 November 2023, mendapati 2 orang anak dibawah umur mengendarai kendaraan roda 2 tanpa menggunakan Helm dan kelengkapan kendaraannya." Ungkapnya.
Masih menurut Kapolsek AKP Supeno, pihaknya menyampaikan bahwa setelah diamankan langsung dibawa ke Polsek Tengaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari keterangan keduanya didapati bahwa, kedua anak ini berangkat dari Sampang pada hari minggu sekitar pukul 13.00 Wib tanpa diketahui oleh orangtuanya. Keduanya berdalih bahwa hendak menuju ke Jakarta menemui rekannya, dengan berbekal uang Rp. 100.000,- dan aplikasi map, tanpa membawa helm serta plat nomer pada kendaraannya dan tanpa membawa surat surat kendaraan maupun jaket." Tegas Kapolsek.
Kapolsek menuturkan bahwa setelah diperiksa Hp yang dibawa MZ dan DR, Polsek mendapat petunjuk nomer Hp guru MZ dan langsung menghubungi guru sekolahnya, selanjutnya disambungkan nomer orang tua MZ dan DR.
"Sekitar pukul 23.30 Wib senin malam 20 November 2023 kedua orang tua MZ maupun DR tiba di Mapolsek Tengaran, selanjutnya kami lakukan pembinaan kepada orang tua MZ dan DR, dimana setelah kejadian ini untuk memberikan pengawasan ekstra kepada anak anaknya. Setelah itu kami serahkan kembali kepada para orang tua dengan membubuhkan surat pernyataan." Pungkas AKP Supeno.
(Jk/Zed/agus)