Jepara, SGN.com- Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM, Muhammadun menyampaikan aturan lokasi yang dilarang terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kabupaten Jepara, bertempat di Vinn Villa Resto dan Cafe, Desa Telukawur, Kamis (23/11/2023).
Aturan ini tercantum dalam Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 140 Tahun 2023 tentang Penetapan Tempat/Lokasi yang Dilarang untuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah 2024 di Kabupaten Jepara.
Komisioner KPU Jepara Muhammadun menerangkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jepara sebelum penetapan aturan tersebut.
Kemudian KPU Jepara juga sudah berkoordinasi dengan bagian hukum Setda Jepara, Satpol PP, Kesbangpol, dan Polres Jepara serta dinas terkait.
"Kami berkoordinasi terkait tempat mana saja untuk penentuan lokasi pemasangan APK agar tidak semrawut," tuturnya.
Aturan ini telah disampaikan kepada semua partai politik (Parpol) peserta Pemilu yang akan ikut perhelatan pada di tahun 2024. "Aturan itu juga telah disampaikan kepada pihak terkait yang berperan dalam pelaksanaan Pemilu," tambahnya.
Aturannya sudah diatur secara rinci tempat-tempat terlarang di setiap wilayah kecamatan, ada 16 (enam belas) kecamatan di Kabupaten Jepara yang telah didata terkait lokasi mana saja yang dilarang untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye atau APK.
Terkait area terlarang itu meliputi fasilitas atau gedung milik pemerintah, rumah sakit, tempat ibadah, sekolah, serta komplek lapangan di desa, tempat dan fasilitas atau gedung milik negara atau pemerintah, alun-alun 1, dermaga pelabuhan serta beberapa tempat yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Dari 16 (enam belas) Kecamatan di seluruh Kabupaten Jepara, tentunya beda-beda tempat larangan untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan tentunya menyesuaikan daerahnya masing-masing sesuai yang ditentukan oleh KPU Jepara.
(Hani)