PERDEBATAN KASUS SERAGAM : Ketua LSPP Andrianto dan pihak Wakil Ketua Komite Sekolah Widyatmoko mencermati poin-poin berita acara pertemuan pembahasan temuan kasus pembelian seragam di SMPN 2 Temanggung. Komite Sekolah bersikukuh pihaknya tidak terlibat dalam pembelian seragam dan soal pembelian seragam tersebut dilakukan antara ortu calon siswa dengan koperasi sekolah mandiri (KSM). Foto : Hery Setyadi |
Temanggung, SGN.Com - Wakil Ketua Komite Sekolah SMP Negeri 2 Temanggung, Widyatmoko naik darah atas adanya temuan kasus seragam. Pihaknya ngotot bahwa pihaknya sudah benar dan tidak melanggar aturan soal adanya temuan mahalnya harga seragam di sekolah yang kabarnya tervaforit di Kota Temanggung.
Kengototan Widyatmoko mengemuka saat dilakukan bedah kasus untuk merumuskan berita acara pertemuan antara pihak Tim LSPP (Lingkar Studi Pemberdayaan Desa) dengan Kepala Sekolah SMPN 2 Temanggung, Komite Sekolah dan perwakilan Wali Siswa. Andrianto menyanggah kengototan Widyatmoko yang merasa benar atas temuan adanya pungutan oleh pihak sekolah dalam pembelian seragam sekolah.
Dalam pertemuan ini (Jum'at 24/11) Kepala SMPN 2 Temanggung, Pasir S.Pd MSi, beralasan dirinya sudah menyampaikan ke para ortu calon siswa soal seragam akan beli sendiri atau di koperasi? Para ortu waktu itu, menurut Pasir, sudah aklamasi, pembelian seragam ke koperasi (KSM).
Pasir menyebutkan dari rekomendasi Komite Sekolah, disebutkan bahwa tidak ada unsur memaksa ke orang tua.Pasir mengemukakan, saat pertemuan dengan ortu calon siswa, dirinya sudah menerima banyak komplain dari ortu calon siswa soal besaran biaya dan mereka minta keringanan untuk biaya pembelian seragam. "Saya waktu itu katakan ke mereka (ortu calon siswa) soal keringanan silakan diajukan ke KSM. KSM kan juga bukan pihak yang memproduksi kain seragam. KSM hanya order ke penyedia kain seragam ," tandas Pasir.
Wakil Ketua Komite Sekolah, Widyatmoko, mengatakan keberatan di redaksi laporan temuan yang disampaikan LSPP kog seakan-akan menjustifikasi pihaknya telah melakukan pelanggaran. "Kami tidak melakukan pelanggaran. Kami sudah benar. Tidak ada pungutan di sekolah ini," ujar Widyatmoko.
Widyatmoko bersikukuh kuitansi pembayaran di sekolahnya sah dan tidak ada yag keliru. "Kog di laporan LSPP disebutkan kuitansi berukuran kecil mirip karcis parkir. Kami sudah benar," kata Widyatmoko ngotot. Dia selaku Komite Sekolah bersikukuh tidak terlibat dalam soal pembelian seragam. Pembelian seragam itu adalah urusan ortu calon siswa dengan koperasi, dalam hal ini KSM (Koperasi Sekolah Mandiri).
Wakil Ketua Komite Sekolah yang mpensiunan ASN Pemkab Temanggung ini mengaku dapat link berita kasus seragam dari Agus ( red- Agus Sujarwo Kepala Disdik) kog disebutkan di berita kuitansi ukurannya kecil.
Ketua LSPP Andrianto menegaskan, seharusnya Komite Sekolah menunjukkan bukti seperti apa kuitansi yang sebenarnya. Apabila sudah ada bukti, itu bisa diuji kebenarannya. "Kami telah mendapatkan laporan dari ortu calon siswa terjadi pembelian seragam yang mark up harganya luar biasa, termasuk di sekolah ini (SMPN 2 Temanggung). Oleh karena itu, kami LSPP dalami kasus ini dan kami mengadakan sejumlah audiensi dengan DPRD Komisi D dan Kepala Disdik, dengan beberapa sekolah, dengan Pj Bupati," paparnya. (Hery S)