Ketua PEKAT-IB Jepara: Tuntutan 1 Tahun Penjara Bagi Emon, Mengusik Rasa Keadilan

 



JEPARA, suaragardanasional.com - Muhammad Amin Nurrohman Bin Jumadi alias Emon (37) warga Desa Krapyak, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, kembali duduk di kursi pesakitan dengan menjadi terdakwa di PN Jepara dalam kasus tindak pidana melanggar UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 


Berdasarkan penelusuran awak media dan hasil wawancara dengan Priyo Hardono Ketua PEKAT-IB Jepara, Kamis (16/11/2023) di kantornya. Menurut Priyo Hardono akrab disapa Kang Priyo saat diwawancarai memberikan data dan informasi rentetan kasus tindak pidana narkotika oleh Muhammad Amin Nurrohman Bin Jumadi alias Emon sejak tahun 2016, 2019 dan 2023 sebagai berikut: 1. Berdasarkan data Nomor Perkara 46/Pid.Sus/2016/PN Jpa, Selasa, 31 Mei 2016 dengan terdakwa Muhammad Amin Nurrohman Bin Jumadi alias Emon divonis 4 tahun bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu bagi diri sendiri dan melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Jaksa Penuntut Umum, Sigit Kristiyanto, SH, 2. Kemudian di tahun 2019 Muhammad Amin Nurrohman Bin Jumadi alias Fernando alias Emon kembali menjadi terdakwa dalam Nomor Perkara 124/Pid.Sus/2019/PN Jpa dengan Jaksa Penuntut Umum, Kukuh Nugroho Indra Praja, SH. Di tanggal Putusan Kamis, 21 November 2019, Muhammad Amin Nurrohman Bin Jumadi alias Fernando alias Emon divonis 7 tahun penjara melanggar Pasal 5 ayat (1) UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU., dan 3. Di tahun 2023 Muhammad Amin Nurrohman Bin Jumadi alias Emon kembali menjadi terdakwa di PN Jepara dengan Nomor Perkara 121/Pid.Sus/2023/PN Jpa, dengan Jaksa Penuntut Umum Grahita Fidianto, S.H.


"Kasus Emon akan kami kawal sampai tuntas, hingga memenuhi rasa keadilan masyarakat yang mengharapkan Jepara bebas dari Narkoba," tegas Kang Priyo. 


Menurut Kang Priyo berdasarkan kasus hukum yang pernah dijalani oleh Emon. Jaksa Penuntut Umum di PN Jepara semestinya mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

1.Sebelumnya sudah pernah melakukan tindak pidana dengan keputusan pengadilan dan sebagai pengguna. 

2. Tindak pidana tahun 2023 adalah tindak pidana ketiga kalinya dari tahun 2016 dan 2019 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai pengedar. 

3. Kasus di tahun 2023 ini dengan barang bukti serbuk kristal seberat 203,28680 Gram. 

4. Berperan aktif sebagai bandar, pengedar, atau operator peredaran narkoba melalui komunikasi WhatsApp dan aplikasi lainnya. 

Berdasarkan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum yaitu: Dakwaan Primair - Muhammad Amin Nurrohman Bin Jumadi alias Emon diancam pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidiair - Bahwa terdakwa dengan barang bukti serbuk kristal seberat 203,28680 Gram terdaftar dalam golongan I (satu) Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lebih Subsidiair - Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


"Namun menurut penelusuran dan informasi yang kami peroleh, terdakwa Emon hanya dikenakan penerapan Pasal 131 UU Narkotika tersebut menyiratkan bahwa setiap orang yang mengetahui terjadinya tindak pidana narkotika wajib melaporkannya kepada pihak yang berwajib," cetus Kang Priyo.


Dalam dakwaan Lebih Subsidiair penuntut umum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Amin Nurrohman Bin Jumadi alias Emon dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Menurut Priyo Hardono, semestinya dalam kasus ini, Majelis Hakim PN Jepara mempertimbangkan penerapan Pasal 114 dan 115 dalam UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada ayat (1) ditambah ⅓ (sepertiga). 

"Kalau Emon divonis melanggar Pasal 114 dan 115 dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tentunya penetapan hukuman berat kepada pengedar Narkoba akan memberikan efek jera   kepada siapapun yang melakukan tindak pidana Narkoba. Tindak pidana Narkoba merupakan 'extra ordinary crime'. Apalagi saat ini Jepara masih jadi episentrum peredaran narkoba di Jawa Tengah dan kondisi Jepara saat ini adalah darurat Narkoba," pungkas Kang Priyo, pria berkumis yang bertempat tinggal di Desa Banyuputih.

(sus)

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top