Jepara, SGN.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) dari 112 perkara. Pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Jepara, Kamis (23/11/3023).
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jepara sebanyak 713 barang bukti.
Kegiatan ini merupakan salah satu tugas Jaksa Penuntut Umum dalam hal melaksanakan putusan hakim. Hal ini didasarkan pada surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Nomor PRINT-1056/M.3.32/11/2023 tanggal 20 November 2023.
Perkara Narkotika 65 perkara,
barang bukti narkotika
Sabu sebanyak 209,62 Gram
Ganja sebanyak 27,23 Gram,
Perkara Kesehatan 7 Perkara
barang bukti obat obatan sebanyak 312.546 butir dan 1.306 pcs yang telah dikemas.
Perkara tipiring 10 Perkara
Barang bukti miras sebanyak 273 Botol, perkara cukai 7 Perkara
barang bukti rokok sebanyak 1.544.171 batang.
Barang bukti lainnya yang juga dimusnahkan yakni
Perkara Judi 8 perkara, petasan 4 perkara, pencurian 3 perkara, pornografi 2 perkara, uang palsu 1 perkara. Kemudian ormas 1 perkara, pembunuhan 1 perkara, penadahan 1 perkara penganiayaan 1 perkara, dan pengeroyokan 1 perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, Muhammad Ichwan menjelaskan, pemusnahan BB, baik dari tindak pidana umum dan pidana khusus bertujuan ikut menyukseskan program pemerintah memerangi narkotika dan barang berbahaya lainnya. Sehingga tercipta kehidupan masyarakat yang tertib, aman, serta kondusif. Tidak hanya itu, hal ini juga mewujudkan generasi milenial yang sehat dan berintelektual.
“Semoga kedepannya tindak pidana umum dengan penuntutan dari Kejaksaan Negeri Jepara dapat membuat efek jera bagi para pelakunya, dan Kabupaten Jepara aman dari tindak kejahatan,"kata Muhammad Ichwan.
Acara tersebut dihadiri Forkompinda, serta tamu undangan yang hadir. (Hani)