Kasus Bakal Naik Ke Kejati, Tanah Kas Desa Danupayan Wajib Dikembalikan Sebagai Sawah

 

PEMKAB TIDAK TEGAS : Berlarut-larutnya kasus dugaan korupsi dan nepotisme tanah kas desa (TKD) Danupayan, Bulu, Kabupaten Temanggung menimbulkan persepsi negatif di masyarakat terkait keseriusan dan ketegasan Pemkab Temanggung dan aparat penegak hukum (APH) di Temanggung. Ketua LSPP Andrianto beraudiensi dengan Kepala Dinpermades untuk mengklarifikasi penanganan kasus yang mirip di Sleman Yogyakarta ini. Foto : Hery Setyadi




Temanggung, SGN.Com - Kasus tanah kas desa (TKD) Desa Danupayan, Kecamatan Bulu yang disalahgunakan oleh Kades untuk disewakan "dibawah tangan" ke pengelola Rest Area Lovira atau Bajul Ijo bakal dinaikkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Bau aroma korupsi dan nepotisme pada kasus ini yang mandek di Kejari Temanggung, sehingga hingga kini menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.


Hal ini dikemukakan oleh Ketua LSPP, Andrianto, saat audiensi dengan Kepala Dinpermades Kabupaten Temanggung, Umi Lestari dan Kepala Inspektorat Kabupaten Temanggung, Kristi Widodo dalam pertemuan secara terpisah, Kamis, (9/10). Kasus korupsi dan nepotisme TKD Danupayan sudah memenuhi unsur pidana, yakni adanya pihak yang memperoleh keuntungan pribadi atas penyalahgunaan TKD tersebut, yang sejatinya merupakan tanah milik negara. 


Merujuk pada kasus TKD semacam itu di Kabupaten Sleman Yogyakarta, disana kasus bisa diproses dan ada kepastian hukum oleh Kejati Yogyakarta. "Ada hal yang aneh di Temanggung. Kedua kasus TKD tersebut, yang di Sleman dan di Temanggung, setelah dioverlay, sangat mirip kasusnya. Namun way out atau penanganan kasusnya oleh APH di Temanggung bisa beda. Kejari Temanggung hanya menganggap bahwa kasus dugaan korupsi TKD Danupayan hanya menggunakan dasar UU Aparatur Sipil. Ini suatu tanda tanya besar bagi masyarakat di Temanggung," tegas Andrianto.


Ditambah, ada indikasi mencurigakan, pihak pemerintah desa Danupayan bersama pihak penyewa, belum melaksanakan butir keputusan LHP Inspektorat Kabupaten Temanggung perihal pengembalian fungsi lahan ke sawah. Padahal, keputusan di LHP tersebut sudah jelas disebutkan dan diterbitkan pada tahun 2021 lampau, namun tidak ada itikad baik dan tindaklanjutnya dari pihak Kepala Desa dan penyewa.


Kepala Dinpermades, Umi Lestari, terkesan pihaknya kesulitan menyelesaikan kasus TKD Danupayan dalam hal pengembalian fungsi TKD seperti awal status lahan yakni sawah. Sebagaimana diketahui pengelola Rest Area Lovira sudah menggunakan lahan TKD seluas ribuan meter persegi yang diubah fungsinya menjadi bangunan. "Apakah nanti mau dikembalikan fungsinya kembali sebagai sawah atau akan diajukan alih fungsi lahan, kami belum tahu. Setahu kami, karena rencana tata ruang wilayah Kabupaten Temanggung belum disahkan, pihak desa masih menunggu itu," kata Umi.


Terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Temanggung, Kristi Widodo mengaku pihaknya sudah melaksanakan sejumlah poin keputusan terkait kasus TKD Danupayan. "Salah satunya adalah penutupan lokasi. Dan pemberian sanksi berupa tidak diberikannya tunjangan kesejahteraan bagi kades dan perangkat yang dinilai telah melakukan pelanggaran berat. Kemudian soal kesanggupan desa untuk mengembalikan fungsi lahan sebagai sawah, sesuai kesepakatan dengan penyewa, baru bisa dilakukan sembilan bulan sejak bulan Oktober 2023," jelas Kristi.


Dalam audiensi di ruang rapat kantor Inspektorat tersebut, terungkap bahwa penutupan lokasi TKD Danupayan masih setengah hati dan ada upaya akal-akalan yang dilakukan oleh pihak Kades dan penyewa. Penutupan area lahan TKD dari hasil investigasi, hanya dilakukan separo yang ditutup seng. Di bagian lain lahan tersebut masuk terbuka dan masih dipergunakan untuk aktifitas Rest Area Lovira. Ada upaya untuk mengulur-ulur dari kedua pihak, sehingga muncul asumsi waktu yang berkepanjangan tanpa eksekusi, dimanfaat untuk mencari keuntungan.


Terhadap adanya kesanggupan dari pihak Kades dan penyewa yang minta waktu selama sembilan bulan untuk mengembalikan fungsi lahan ke sawah, dinilai LSPP terlalu naif dan ada upaya untuk mengelabuhi Pemkab Temanggung dan masyarakat. "Putusan LHP Inspektorat di tahun 2021 jelas menyebutkan, pengembalian fungsi lahan menjadi sawah. Mengapa Pemkab seperti kehilangan marwah dan lembek menghadapi Kades dan penyewa. Kami memang mencium gelagat bahwa ada back up pejabat dalam kasus TKD Danupayan ini. Sehingga kami tak ragu, kasus ini memang layak dinaikkan ke Kejati," tandas Andrianto. (Hery S)

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top