Izin Pentas Seni Di Kab. Rembang saat Kampanye , lanjut atau Stop ??


Rembang, SGN.com
– Pada masa kampanye Pemilu yang akan dimulai hari Selasa tanggal 28 November 2023, aparat Polres Rembang membatasi pentas dangdut yang menyedot massa dalam jumlah besar, ketika berlangsung giat masyarakat.


Kapolres Rembang, AKBP Suryadi didampingi Kasat Intel, AKP Pringgo Setiyono menjelaskan langkah tersebut untuk mengantisipasi kerawanan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).


Ia memperinci kegiatan pengajian, sholawatan, seni kethoprak, wayang dan seni tayub masih diperbolehkan siang dan malam hari, asalkan tidak mengandung unsur kampanye.


“Pengajian, sholawatan maupun seni kearifan lokal tetap boleh, asal tidak ada unsur muatan politis dan mengajukan pemberitahuan sesuai regulasi yang ada,” terangnya.


Sedangkan untuk pentas panggung musik yang memicu massa dalam jumlah banyak dan berpotensi mengganggu Kamtibmas, hanya boleh berlangsung pada siang hari.


“Misal dangdutan, dilaksanakan pada siang hari. Tapi nanti setelah Pemilu akan berjalan seperti biasa lagi. Harus dibedakan antara giat masyarakat dengan giat politik,” kata Kapolres.


Menurut Kapolres sejauh ini kondusivitas di Kabupaten Rembang tetap terjaga, berkat peran aktif seluruh elemen masyarakat.


“Beda pilihan wajar, tapi pada prinsipnya di Kabupaten Rembang masih menjunjung tinggi kerukunan. Saya rasa para tokoh dan ulama sudah memberikan sumbangsih, dalam rangka mendinginkan suasana,” tandasnya.


AKBP Suryadi menimpali pihaknya 100 % siap mengamankan jalannya kampanye hingga Pemilu 2024 mendatang, dengan tetap mengedepankan semangat netralitas.


“Kita sudah latih anggota, piranti lunak, piranti keras sudah siap. Di internal kita, netralitas wajib,” tegas Kapolres.

Foto Pentas kethoprak dan pentas dangdut. (Ilustrasi).

Ditanya tentang indeks kerawanan, Kapolres menyebut kriteria kurang rawan, rawan dan sangat rawan.


“Sudah kita petakan, namun untuk ditailnya seperti apa, tidak bisa disampaikan, karena sebagai pegangan data kita untuk pengamanan,” bebernya.


Ia memastikan koordinasi antara Polres, KPU dan Bawaslu akan semakin intensif, guna memastikan jadwal maupun tempat-tempat kampanye.


Menurut rencana, masa kampanye bergulir dari tanggal 28 November sampai 10 Februari 2024 atau selama 75 hari. (Totok Adjie)

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top