Suasana rapat Dewan Pengupahan, guna membahas usulan UMK, hari Selasa (21/11). |
Rembang, SGN. com – Perwakilan Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) memilih keluar ruangan (walk out), ketika rapat pembahasan upah buruh tahun 2024, di kantor Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kabupaten Rembang, hari Selasa (21 November 2023).
Mereka tidak setuju dengan usulan upah mimimum kabupaten (UMK) yang muncul dalam rapat bersama pihak pengusaha dan jajaran stake holder terkait.
Dalyadi, perwakilan dari SPN merasa kebebasan buruh mengusulkan UMK seperti sudah dirampas, karena langsung dihadapkan dengan pilihan.
“Sudah tidak ada negosiasi lagi, kami disuguhkan untuk memilih saja, sesuai PP No. 51 tahun 2023,” ujarnya.
Ia merasa prihatin, setelah melihat komposisi usulan kenaikan UMK antara Rp 52.000 – 83.000, masih jauh dari kebutuhan hidup layak para buruh.
“Seorang buruh apakah mampu menghidupi keluarganya, jelas tidak mampu. Kami usul ada peninjauan ulang. Tapi karena nggak ada titik temu, sikap kami memilih walk out, tidak sepakat dengan yang dirundingkan,” kata Dalyadi.
Dalyadi yang sehari-hari bekerja di pabrik sepatu PT Parkland World Indonesia (PWI) Rembang ini menambahkan pihaknya tegak lurus dengan aspirasi presiden SPN yang menginginkan besaran kenaikan UMK minimal 15 %, atau naik sekira Rp 300 ribuan, dari upah yang berjalan saat ini Rp 2.016.000.
“Meskipun belum memenuhi kebutuhan hidup layak, tapi setidaknya ada angin segar buat kami. Perjalanan dari rumah ke pabrik saja, beli bensin berapa. Belum lagi harga beras naik, telur naik, susu naik. Saya kira PP tidak memberikan solusi apa-apa bagi kami,” terangnya.
Sekretaris SPSI Kabupaten Rembang, Afif Hartiyadi memastikan pihaknya juga tidak ikut meneken tanda tangan usulan pengupahan tahun 2024.
“Ndak setuju mas, jadi ya nggak tanda tangan,” ujar Afif.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industri Dan Jaminan Sosial Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kabupaten Rembang, Teguh Maryadi membeberkan dalam rapat Dewan Pengupahan dihadiri 15 orang dari berbagai unsur.
Akhirnya diputuskan usulan UMK 2024 naik Rp 83.000 (4,16 %) dari tahun ini, sehingga menjadi Rp 2.099.000
“12 orang sepakat, sedangkan dari unsur buruh 3 orang tidak tanda tangan. Tapi saya rasa usulan tersebut sudah win-win solution, mencakup kepentingan buruh dan pengusaha,” ungkapnya.
Teguh memperinci penghitungan kenaikan UMK ada rumus baku, sesuai Peraturan Pemerintah, mengacu inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi PDRB kabupaten dan Alpha.
“Khusus alpha ini menggunakan hitungan 0 koma 1 hingga 0 koma 3. Alpha harus ada kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja, tadi sudah sepakat 0,3. Setelah dihitung muncullah angka Rp 2 Juta 99 Ribu sekian lah,” beber Teguh.
Meski ada unsur serikat pekerja menolak, namun usulan Dewan Pengupahan tetap diteruskan kepada Bupati Rembang, untuk ditandatangani dan dilanjutkan ke tingkat Provinsi Jawa Tengah.
Jika tahapan lancar, biasanya Upah Mimimum Provinsi (UMP) akan ditetapkan lebih dulu, sedangkan penetapan UMK rencananya tanggal 30 November 2023 (Totok Adjie)