Bupati : " Ya Sudah Habis , Kalau Kita Membiarkan, Daerah Nggak Dapat Apa-Apa…”

Salah satu lokasi tambang liar di Rembang yang pernah ditertibkan

Rembang , SGN.com – Pihak Pemerintah Kabupaten Rembang mempunyai alasan kuat, kenapa tambang liar tetap dipungut pajak.


Bupati Rembang, Abdul Hafidz menjelaskan pajak di sektor pertambangan, merupakan pajak eksploitasi.


“Siapa yang menambang di situ, musti dipungut pajaknya,” kata Bupati.


Soal apakah yang bersangkutan mengantongi izin atau tidak, bukan kewenangan Pemkab Rembang, karena hal itu ranah dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.


Kalau Pemkab tidak menarik pajak eksploitasi, ia khawatir daerah justru tidak mendapatkan apa-apa, namun kondisi lingkungan menjadi semakin rusak. Ia mengklaim keputusan tambang liar tetap ditarik pajaknya, sudah melalui konsultasi dengan para ahli.


“Kalau sekarang kita membiarkan itu, ya sudah, habis. Daerah nggak dapat apa-apa. Saya sudah konsultasi dengan pihak UGM, terkait hal ini. Kami tidak ragu-ragu,” tandasnya.


Menurut Hafidz, bukan berarti Pemkab Rembang tidak peduli dengan lingkungan. Justru penarikan pajak dari tambang liar, hasilnya digunakan untuk kepentingan masyarakat secara lebih luas.


“Justru dengan begitu, kami bisa mengetahui mana saja lokasi tambang yang kira-kira merusak lingkungan,” kata Bupati.


Saat ditanya bukankah seharusnya pemerintah menertibkan tambang liar ? Hafidz menyatakan penertiban menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sedangkan Pemkab sebatas menyuarakan saja.


Apalagi untuk memperoleh data tambang berizin dan ilegal, tergolong cukup sulit. Informasi yang ia terima dari penambang, mereka yang ingin memperoleh izin harus melewati rumitnya proses pengajuan.


“Kata mereka, kalau izin tanahnya harus 5 hektar. Kemudian kajian teknis lingkungan perlu waktu yang lama. Ini kata penambang lho ya, saya nggak tahu persis,” ungkapnya.


Berbeda saat izin tambang masih ditangani Pemerintah Kabupaten, seingatnya perizinan relatif mudah.


“Waktu dulu masih ditangani kabupaten, angger izin ya tak izini. Soalnya di situ kan ada kewajiban, pasca penambangan harus ada reboisasi dan penataan lingkungan,” lanjut Hafidz.


Sebagai gambaran, total pajak daerah Kabupaten Rembang tahun 2023, ditaksir mencapai Rp 155 Miliar.


Khusus pajak tambang galian C, rata-rata target yang dicanangkan pada kisaran angka Rp 30 – 40 Miliar per tahun dan menjadi sumber terbesar pajak daerah. (Totok Adji)

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top