Atarazka Jadikan Akses Produk Tata Ruang Jepara Makin Mudah

 


Jepara, SGN.com- Layanan informasi pola tata ruang Kabupaten Jepara mengumumkan kemudahan terbaru bagi masyarakat untuk mengaksesnya. Sebuah aplikasi web telah diluncurkan bernama Atarazka, akronim dari Acuan Tata Ruang dan Zonasi Kabupaten Jepara.



Informasi tentang pola ruang pada rencana tata ruang wilayah (RTRW), kini bisa diperoleh melalui peramban atau _browser_ dengan alamat atarazka.jepara.go.id. Inovasi besutan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Jepara ini, secara resmi diluncurkan oleh Penjabat (Pj) Bupati H. Edy Supriyanta pada Kamis (16/11/2023).



Menurut Pj. Bupati H. Edy, ia sangat mendukung dengan adanya sistem Atarazka. Sebab, memudahkan masyarakat mengetahui informasi tentang pola ruang yang diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Jepara Tahun 2023-2043. Dengan begitu, masyarakat terbantu untuk memanfaatkan ruang sesuai aturan zonasinya. 



“Pak Ary bersama teman-teman di DPUPR membuat aplikasi Atarazka. Begitu di-klik cari data muncul pola-polanya yang dimaksud itu. Sehingga masyarakat lebih mudah untuk mendapatkan informasi tata ruang yang ada di Jepara,” ujarnya saat peluncuran di ruang Command Center Setda Jepara.



Terobosan tersebut, juga dia nilai dapat mendorong masuknya investasi ke Bumi Kartini. Pasalnya, sesuai pola pemanfaatan ruang yang diatur dalam Perda RTRW, investor bisa mengetahui apakah kegiatan yang hendak dilakukan di sebuah lahan diperbolehkan, diperbolehkan dengan syarat, atau tidak diperbolehkan.



Pengkategorian itu, dia ungkapkan, menjadikan pengecekan lahan di sistem Atarazka bisa menjadi tindakan preventif agar pelanggaran tata ruang tidak terjadi. “Tentunya memudahkan investor berinvestasi di Jepara. Memberikan kecepatan layanan informasi,” tuturnya.



Sebelumnya, Kepala DPUPR Jepara Ary Bachtiar menjelaskan fitur Atarazka dapat menyajikan informasi tata ruang kapan saja dan di mana saja secara waktu nyata (real time) dengan mudah, cepat, dan tuntas.



Ada sistem ini, masyarakat tak perlu lagi bersurat atau datang ke DPUPR untuk meminta informasi tata ruang. Kala itu, dia katakan, prosesnya bisa memakan waktu hingga enam hari. “Kini, melalui Atarazka, pelaku usaha maupun masyarakat akan langsung mendapat informasi peta dan pola ruang pada lokasi yang titik koordinatnya dimasukkan,” ujarnya.



Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan DPUPR Jepara Agus Sulistyono menambahkan, proses pada Atarazka hanya butuh waktu sekitar lima menit. Sehingga kemudahan berusaha dapat terwujud, dan investasi di Bumi Kartini dapat terus meningkat. (Hani)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top