Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto (Dok. Bawaslu). |
Rembang, SGN.com – Lebih dari separuh anggaran Pilkada di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rembang akan tersedot untuk membayar honor para petugas. Mulai dari Panwas Kecamatan, pengawas di tingkat desa/kelurahan sampai pengawas TPS.
Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto mengungkapkan pihaknya menerima anggaran total sekira Rp 9 Miliar, untuk Pilkada serentak tahun 2024.
Rinciannya Rp 6 Miliar dari APBD Kabupaten Rembang dan Rp 3 Miliar dari APBD Provinsi Jawa Tengah.
“Jadi ada sharing anggaran, antara kabupaten dan provinsi, soalnya kan tidak hanya pemilihan Bupati, tetapi juga ada pemilihan Gubernur Jawa Tengah yang harus kami awasi,” ujarnya, Senin (13/11).
Menurut Totok, anggaran dari provinsi untuk alokasi honor pengawas TPS, sedangkan anggaran Pemkab untuk Panwas Kecamatan.
“Makanya ada sedikit njeglek, kalau PPK (panitia pemilihan kecamatan-Red) honornya kan ikut APBD Jawa Tengah, dia Rp 2,4 Juta per bulan. Kalau Panwas Kecamatan dari anggaran Pemkab, kan hanya Rp 2 Jutaan, ada sedikit perbedaan,” kata Totok.
Totok menambahkan jumlah personil Panwas Kecamatan 42 orang, kemudian pengawas di desa/kelurahan 294 dan pengawas TPS menyesuaikan jumlah TPS yang ditetapkan KPU setempat.
“Pengawas TPS diangkat mulai H-23 dan diakhiri H plus 7, jadi hanya sebulan masa kerjanya. Kalau honor pengawas TPS, kira-kira 600 – 700 ribu,” bebernya.
Jika dibandingkan anggaran pada Pilkada 2020 lalu, menurutnya angka Rp 6 Miliar dari Kabupaten Rembang termasuk turun dan lebih rendah apabila dibandingkan dengan daerah sekitar.
“Ada yang dapat 8 M, 13 M, dari dulu kita paling kecil, kita paham dengan kondisi keuangan saat ini. Kalau Pilkada 2020 kan Rp 6,2 Miliar, misal Pemkab bilang sisa ya memang sisa. Soalnya waktu itu anggaran untuk menghadapi persoalan hukum di MK, kita nggak pakai anggaran sewa pengacara, kita sendiri,” terangnya.
Meski demikian ia sedikit lega di naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk Pilkada 2024, ada pasal yang menyebutkan Bawaslu memungkinkan boleh mengubah rencana anggaran belanja (RAB), sesuai kebutuhan prioritas. Tujuannya untuk mengoptimalkan serapan anggaran.
“RAB yang sudah disusun bisa diubah sesuai kebutuhan, dengan memberitahukan pihak Pemkab,” pungkas pria warga Desa Mlawat Kecamatan Pamotan ini. (Totok Adji)