Usaha Tambak Udang di Karimunjawa Akan Ditutup

 


Jepara, SGN.com- Pemerintah akan melakukan upaya penutupan usaha tambak udang tanpa izin di Karimunjawa. Langkah tersebut dilakukan setelah sebelumnya dilakukan rapat koordinasi berbagai pihak akhir bulan September lalu di Jakarta. 


Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi secara hybrid penanganan tambak udang Karimunjawa yang dipimpin secara langsung oleh Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta di ruang Vidcon Setda, Jumat (13/10). 


Rapat koordinasi yang dihadiri forkopimda ini juga terungkap Pemerintah Kabupaten Jepara dapat segera menyampaikan hal tersebut ke berbagai pihak terutama para pelaku tambak sebelum tambak ditutup. 

"Semacam sosialisasi sehingga semua bisa paham dan bisa mengerti. Namun yang lebih penting adalah bagaimana nasib masyarakat Karimunjawa pasca penutupan terutama mereka yang terdampak langsung. Mereka tetap bisa hidup dan anak-anak juga tetap bisa sekolah. Ini yang paling penting" terang Edy.


Dalam rapat tersebut juga terungkap dalam waktu dekat Satgas Gakkum KLHK bersama pihak-pihak terkait akan melakukan operasi penertiban yang dilakukan secara bertahap. Ini akan dilakukan secara humanis dan persuasif. Mengutamakan pendekatan dan menghindari konflik. 

"Ini sesuai arahan semuanya terutama dari pusat dan kita yang didaerah juga sepakat. Kondusifitas dan suasana aman di Karimunjawa jauh lebih penting apalagi menjelang pemilu ini" terang Edy.


Edy meminta semua pihak terutama masyarakat Karimunjawa yang terdampak adanya tambak untuk bisa bersabar. "Karena butuh proses, tidak bisa serta merta ditutup. Ada aspek-aspek yang jadi pertimbangan karena keunikan Karimunjawa serta aturan yang mengaturnya. Secara wilayah memang berada di Jepara dan kita memiliki perda RTRW tapi persoalannya bukan hanya itu. Terdapat aturan-aturan lain yang menjadi pertimbangan. Tapi bukan berarti kita diam, bagaimanapun nasib dan masa depan masyarakat Karimunjawa jauh lebih penting" katanya menjelaskan.


Rapat dihadiri Kepala Balai Taman Nasional (BTN) Karimunjawa Widyastuti, Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup yang diwakili Kasi Wilayah 2 Surabaya Agus Mardiyanto, perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan perwakilan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) juga terungkap bahwa operasi penutupan tambak bukan lagi upaya pengawasan tapi penegakan aturan. KLHK telah mengumpulkan bahan dan keterangan sebagai dasar penutupan tambak. KLHK akan melakukan upaya pemulihan kawasan sesuai fungsinya.


Hery Yulianto Asisten II Sekda mengatakan bahwa Pemkab Jepara dalam menangani masalah tambak ini tidak akan berjalan sendiri namun melibatkan semua pihak, termasuk dari kementerian, lembaga, Perangkat Daerah, dan masyarakat. Dengan demikian masalah tambak Karimunjawa akan menjadi jelas serta terdapat upaya penyelesaian yang baik.


Kepala BTN Karimunjawa Widyastuti didampingi Wahyono mengatakan, penindakan akan dilakukan sesuai kewenangan. Tindakan represif ada di tim Penegakan Hukum (Hukum), Ditjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). "Minggu ini akan kita mulai operasi, tentunya melibatkan berbagai unsur terutama Polres Jepara dan Reskrimsus Polda Jateng. Kita sudah membangun komunikasi bersama" ujarnya.

Dalam rapat koordinasi tersebut juga terungkap bahwa upaya penutupan paksa menjadi alternatif terakhir. 

Namun berbagai pihak optimis bahwa operasi penutupan tambak akan berjalan baik. Apalagi beberapa pelaku usaha tambak sudah pernah dipanggil ke Jakarta untuk dimintai keterangan. Upaya penolakan akan menjadi persoalan karena dapat mengarah pada aspek hukum pidana. Usaha tambak sudah terbukti tidak memilki izin lingkungan serta izin-izin lainnya seperti izin dasar dan izin pendukung. Aktivitas tambak juga telah melanggar UU No 32 tahun 2009 yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup berdasarkan hasil laboratorium kualitas air laut serta berdasarkan bahan dan keterangan hasil pengawasan tahun sebelumnya. Selain itu juga melanggar UU No.5 tahun 1990, aktivitas tambak udang terbukti tidak sesuai dengan fungsi zona yang telah ditetapkan.


Dalam rapat tersebut juga terungkap Pemerintah Kabupaten Jepara diharapkan dapat membuka opsi untuk relokasi tambak bagi pelaku usaha sesuai perda RTRW no.4 tahun 2023 ke wilayah lain seperti di daerah Bangsri, Mlonggo, Donorojo dan Jepara.

(Hani)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top