Sungguh Semakin Marak Kegiatan Penambangan Ilegal Diduga Kuat Beroperasi di Desa Tanjung Kecamatan Pakis Aji Kabupaten Jepara

 



JEPARA, SGN.com - Diduga kuat praktik penambangan galian c tanpa izin kian marak di wilayah Tanjung Pakisaji kabupaten Jepara, ironisnya penambangan dilakukan dengan alasan pemerataan lahan, seperti yang terjadi di desa tanjung kecamatan pakis aji kabupaten jepara rabu (4/10/2023).


Sesuai laporan warga, pemerataan lahan di desa tanjung kecamatan pakisaji kabupaten jepara yang menggunakan alat berat jenis loader, yang kemudian tanah itu di komersilkan  ke sejumlah lokasi bahkan hingga ke luar antar desa.


Dan menurut pengakuan yang punya tanah kegiatan tersebut saya juga bayar 2 JT kebos galian guna untuk bayar alat berat dan buat operasional loader juga buat beli solar katanya.


"Mereka jual tanah urug rata rata per/ritase ada yang Rp 110 ribu hingga Rp 280 ribu, tergantung jauh dekatnya pengiriman," ujar seorang warga Desa tanjung kecamatan pakisaji kabupaten jepara.


Pelaku penambangan di desa tanjung selalu berpindah-pindah, dengan alasan pemerataan lahan agar tanah yang tinggi bisa sama rata dengan yang rendah pada hal yang namanya pemerataan kan tanah tidak di komersilkan atau di perjual balikan


Menurut keterangan warga desa tanjung kegiatan galian tersebut jelas mengganggu keselamatan warga dan debu bisa mengakibatkan volusi udara dan tanah jatuh berkececeran di jalan pun juga mengakibatkan warga yang melewati jalan tersebut bisa terjatuh akibat tanah yang berkececeran di sepanjang jalan tersebut.


Sa,at mandor galian c elegal yang bernama sagi di temui awak media dan di tanya tanya masalah aktifitas galian c tersebut seakan akan dia sengaja menghindari dan pura pura tidak tahu menahu bahwa kegiatan yang di lakukan bisa menimbulkan bahaya bagi warga setempat


Sedangkan bos galian c elegal yang bernama Wiwit saat di temui awak media pun kelihatan acuh dan mengabaikan sapaan awak media seakan akan kebal hukum dan tidak menggubris adanya media di dekatnya, sedangkan kegiatan tersebut tidak di benarkan dalam aturan dan jelas melanggar aturan.


Untuk menyikapi hal tersebut maka warga desa tanjung kecamatan pakisaji kabupaten jepara harus lapor kemana dan pada siapa harus mengadu biar galian c elegal yang tidak punya izin resmi ini tidak beroperasi dengan bebas lagi ucap warga setempat.


Belum lama ini, Agus Kepala ESDM Provinsi Jawa Tengah saat dihubungi awak media menjawab bahwa Dinas ESDM tidak memiliki kewenangan untuk penindakan praktik penambangan galian c elegal tersebut.


Dan dikatakan Agus, jika ada praktik penambangan galian c elegal yang semakin Marak di desa tanjung kecamatan pakisaji kabupaten jepara segera laporkan saja ke Polres setempat atau ke Krimsus Polda Jateng.


"Untuk  penindakan dilakukan oleh aparat penegak hukum di wilayah masing-masing desa tersebut dan Kami hanya pembinaan," kata Agus.

(sus)

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top