Ogan Ilir, SGN.COM - Tak bisa dipungkiri, keberadaan satgas BKO kodim 0402/OKI-OI Sangat membantu dalam meminimalisir terjadinya kebakaran hutan kebun dan Lahan (Karhutbunla).
Serda Fahrudin yusuf setelah melaksanakan yasinan bersama masyarakat di desa Ibul besar 1 kecamatan pemulutan kabupaten Ogan Ilir, beliau menjelaskan bahwa dilarang keras membakar kebun hutan dan lahan.
Danru BKO 143/TWEJ juga mengajak Masyarakat untuk selalu siaga dan melaporkan kepada aparat setempat apabila terjadi kebakaran serta masyarakat juga dilarang membuang puntung rokok di sembarang tempat yang dapat menyebabkan terjadinya kebakaran, Ungkapnya.
Beliau juga menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari praktek membuka lahan ataupun kebun dengan cara membakar.
Sanksi bagi pembakar hutan dikenakan pidana karena melanggar undang-undang no 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah, Katanya.
Serda Fahrudin Yusuf berharap wilayah kabupaten Ogan Ilir terkhusus di desa besar 1 ini terhindar dari kebakaran hutan kebun dan lahan, tutupnya. (DA/PENDIM O402 OKI-OI)