Polres Rembang Selidiki Kasus Dugaan Pungutan Liar


Rembang , SGN.com
– Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) berkedok program perhutanan sosial, mulai diselidiki Polres Rembang.


Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo menjelaskan pihaknya sudah menerima aduan dari masyarakat, terkait pungutan liar yang dilakukan sejumlah pihak, berdalih untuk mengurus izin lahan hutan bisa dikelola masyarakat.


“Mengenai pengaduan dari masyarakat, memang ada,” tuturnya, Selasa (31/10).


Heri menyebut menerima disposisi dari pimpinan hari Jum’at pekan lalu, kemudian ditindaklanjuti dengan mengerahkan anggota, untuk melakukan penyelidikan ke TKP.


“Kita serahkan ke Unit II untuk melakukan penyelidikan, sudah ada surat perintah penyelidikan. Hari Senin kemarin tim penyelidik sudah bekerja. Butuh proses ya, jadi kita lihat nanti seperti apa hasilnya,” beber Heri.


Heri juga mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban pungutan liar dari oknum-oknum tertentu untuk mendapatkan lokasi garapan lahan Perhutani, bisa melapor ke Polres Rembang.


Upaya tersebut juga bisa mempermudah pengungkapan kasus, karena polisi akan memperoleh tambahan data.


“Misal ada kerugian, silahkan melapor ke kami, kita siap 24 jam melayani. Kami secepatnya akan mengambil langkah, semoga bisa segera terungkap dan pelakunya dapat kami amankan,” terang Kasat Reskrim.


Sebelumnya, diperkirakan sudah cukup banyak warga Kabupaten Rembang yang menyetorkan uang bervariasi, mulai Rp 400 Ribu, 800 Ribu hingga jutaan rupiah.


Uang diberikan kepada oknum-oknum tertentu, yang berdalih bisa menguruskan izin penggarapan lahan hutan untuk dikelola selama 35 tahun. Namun sampai saat ini belum terealisasi. Kejadian tersebut sempat menjadi perbincangan hangat masyarakat, terutama di wilayah pinggiran. (Totok Adji)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top