Polres Kudus bersama Polsek Kota membubarkan balap liar


Kudus, SGN.com
- Pihak kepolisian dari Polsek Kota dan Pleton siaga Polres Kudus membubarkan aksi balap liar di jln Jend Sudirman atau lebih tepatnya di depan pabrik PG Rendeng Kudus, Sabtu (14/10/2023).


Pembubaran aksi balap liar dipimpin Kapolsek Kota Iptu Subkhan, dan beberapa perwira serta personel pleton siaga Polres Kudus.


Hasilnya, sebanyak 16 kendaraan roda dua berhasil diamankan. Selain Jln A Yani, di jln Jend Sudirman juga sering dijadikan ajang kebut kebutan atau balap liar meski setiap dilakukan patroli.


Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kapolsek Kota Iptu Subkhan mengatakan, razia ini dilakukan guna menekan angka kecelakaan akibat balap liar dan penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat dan pengguna jalan yang lain. Apalagi pelakunya kebanyakan adalah remaja.


“Dari penertiban yang dilakukan, kami mengamankan sejumlah 16 unit sepeda motor yang diduga terlibat dalam balap liar, dan motor tersebut telah diamankan di Polsek Kota,” ujarnya .


Dia menegaskan, pembubaran tersebut menindak lanjuti adanya laporan masyarakat yang resah dengan aksi balap liar diwilayah Kudus salah satunya di jln Jend Sudirman.


Untuk itu, pihaknya meminta kerja sama kepada orang tua yang memiliki anak remaja untuk lebih ketat mengawasi keberadaan anak-anaknya. untuk mengantisipasi agar mereka tidak terlibat dengan aksi balap liar.

“Belasan kendaraan yang kami amankan ini rata-rata pengendara masih remaja. Jadi kami meminta kepada para orang tua untuk lebih ketat mengawasi keberadaan anak anaknya, agar tidak terlibat aksi balap liar yang bisa membahayakan dirinya dan orang lain,” harapnya.


Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta kepada seluruh lapisan masyarakat jika mengetahui ada kegiatan yang menggangu waktu istirahat di siang terlebih malam hari, agar segera melapor ke Call Center 110 atau layanan aduan Polres Kudus 0821-3706-6566.(arwani)

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top