Eksistensi Komunitas Pedagang Hebat : Kabupaten Batang memiliki komunitas pelaku usaha mikro yang komplit. Perwakilan Komunitas Pedagang Hebat (KPH) Kabupaten Batang mengunjungi Dinperindagkop dan Kemenag untuk audiensi mengurai permadalahan yang mereka hadapi. Foto : Hery Setyadi
Batang, SGN.Com - Tekad para pelaku usaha mikro untuk bangkit di Kabupaten Batang patut diacungi jempol. Sebanyak 10 orang perwakilan pedagang keliling yang tergabung dalam Komunitas Pedagang Hebat Batang (KPH Batang) melakukan roadshow berupa pertemuan audiensi dengan Kantor Kementerian Agama Batang (Kemenag Batang) dan Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM), Senin, 16 Oktober 2023. Perwakilan KPH Batang ini hadir dari Kecamatan Limpung, Tulis, Tersono, Pecalungan, Reban, Bandar, Bawang, Wonotunggal dan Blado untuk menyampaikan keluhan dan harapan agar Kemenag Batang maupun Disperindagkop dapat ikut membantu mengatasi kesulitan yang dihadapi para pedagang keliling.
Dalam sambutannya, H. Sodikin, S. Ag M selaku Kepala Seksi (Kasi) Bimas Islam Kemenag Batang menyampaikan bahwa Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Ibtidaiah (MI) di Kabupaten Batang memiliki kemandirian dalam pengelolaannya yang dilakukan Yayasan Pendidikannya. “Artinya, secara hirarki dan organisasional, MA, MI dan MTs tidak langsung dibawah Kemenag.
Namun, Kemenag akan mengomunikasikan keluhan pedagang KPH yang selama ini dilarang berjualan dilingkungan MA, MI dan MTs kepada pengurus yayasan”. Sementara itu, Kasi Pendidikan Madrasah, H. Munif, M. Pd. I menyarankan agar pedagang KPH aktif dapat berkomunikasi dengan penyelenggara pendidikan maupun pengurus yayasan. Saat ini, Madrasah tengah mendorong adanya Kantin Sehat dan tentu harus memenuhi persyaratan tertentu, salah satunya adalah makanan/jajanan yang dijual wajib memiliki sertifikasi halal. Kemenag Batang juga sedang mencari role model Kantin Sehat yang dapat memberikan manfaat bersama, baik kepada Madrasah dan pedagang serta higienis bagi siswa. Kami menyarankan agar KPH dapat berkomunikasi dan berdiskusi dengan pengurus yayasan MTs Sunan Kalijaga di Bawang. Di Madrasah ini justru puluhan pedagang diakomodir dan diberi kesempatan untuk berjualan”.
Sementara itu, pada saat pertemuan audiensi, Subiyanto, SE. MM selaku Kepala Desperindagkop dan UKM Batang menyampaikan apresiasi besar kepada pedagang KPH Batang yang telah memberikan kontribusi nyata kepada perekonomian dalam keluarga. Namun, pada disisi lain, dalam berusaha juga ada rambu-rambu/peraturan untuk melindungi semua pihak, baik untuk pedagang itu sendiri maupun masyarakat secara luas.
Ada beberapa izin dasar yang harus dipenuhi pelaku usaha seperti terdaftar dan harus memiliki Nomer Induk Berusaha (NIB), Ijin Pangan Rumah Tangga (IPRT) maupun Sertifikasi Halal. Pemenuhan perijinan seperti NIB, IPRT maupun sertifikasi halal akan dilayani karena Disperindagkop telah menjalin kerjasama dengan Dinas Kesehatan untuk IPRT dan Kemenag untuk sertifikasi halal. Silahkan pedagang KPH Batang yang belum memiliki izin dasar untuk berusaha seperti NIB, IPRT dan sertifikat halal dapat dikoordinir untuk datang ke kantor Disperindagkop. Bilamana ijin dasar berusaha tersebut dapat dipenuhi maka pelaku usaha akan dapat mengikuti pengadaan barang atau jasa dari Pemerintah. Hal ini merupakan amanat ketentuan Pemerintah bahwasanya anggaran APBD sebesar 40 persen dapat diperuntukkan bagi pembinaan Koperasi dan UMKM.
Selaku Ketua KPH Batang, Sustanto menyambut baik dan segera menindaklanjuti hasil audiensi bersama Kemenag Batang maupun Disperindagkop yaitu dengan menjadwalkan pertemuan dengan pengurus Yayasan MTs Sunan Kalijaga terkait dengan pengelolaan Kantin Sehat. Selain itu, KPH akan mengkoordinir para pedagang untuk dapat memiliki NIB, IPRT maupun sertifikat halal melalui Kantor Disperindagkop Batang. (Hery S)