Jepara, SGN.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara akan mengembalikan fungsi Alun-alun 1 Jepara dan jalan protokol sebagaimana fungsi dan peruntukannya. Sebagai area publik, Alun-alun Jepara I dan jalan protokol harus bersih dari aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL). Keberadaan pedagang kaki lima yang berjualan di seputar Alun-Alun Jepara 1, dinilai menganggu ketertiban, keindahan, dan kenyamanan masyarakat yang memanfaatkan area publik. Termasuk mengganggu para pejalan kaki dan masyarakat yang berolahraga di sore hari.
Hal ini disampaikan saat diskusi lintas sektoral yang dilaksanakan, Jumat 6 September 2023 di Ruang Coman Center Diskominfo Jepara. Hadir Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jepara Zamroni Lestiaza, Kabid Penegak dan Perundang-Undangan Perda Satpol PP Abdul Khalim, Sekdin Koperasi UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Jepara Khumaidah, Kabid Penataan DLH Hermawan Oktavianto, dan Kadiskominfo Jepara Arif Darmawan.
"Kami tidak melarang adanya PKL untuk berjualan, namun harus sesuai tempat dan peruntukannya," ungkap Zamroni.
Sesuai dengan Keputusna Bupati Jepara Nomor 511-3/372 Taun 2017 tentang Lokasi Perdagangan Untuk Pedagang Kaki Lima Wilayah Kota Jepara telah ditentukan sebanyak 14 titik. Antara lain, SCJ, Jl. Yos Sudarso, Jl. Sosrokartono, Jl.Thamrin, Jl. Kolonel Sugiono, Depan Stadion Kamal Junaidi, depan Rusunawa, depan Lapangan Tahunan, Taman kepiting (Pasar jepara II), Pujasera Ngabul, Alun-alun II, komplek GBK, Jl. Untung Suropati, dan Jl. Pati Unus.
Dengan berkembangnya waktu, ada beberapa lokasi yang perlu dievauasi kembali atau ditambahkan. Seperti halnya yang perlu ditambahkan sebagai kawasan PKL yaitu, Jl. Hos Cokroaminoto, dan Jl. Mangunsarkoro (Sabtu dan Minggu untuk kuliner). Selain itu, dari 14 lokasi yang sudah ditetapkan juga akan ada yang akan dihapus.
“Ini akan dievaluasi dan disampaikan kepada Pj. Bupati Jepara. Karena mempertimbangkan aspek ketertiban, keindahan, dan juga kenyamanan,” ungkap Zamroni.
Disampaikan, penertiban ini tidak semata-mata karena adanya penilaian Adipura. Tapi untuk memberi kenyamanan kepada semua. Disampaikan, masih banyak lokasi kosong dan bisa dimanfaatkan oleh para PKL.
"Pedagang jangan hanya mengejar lokasi keramaian, tapi secara bersama-sama pedagang harus bisa membuat keramaian yang mendatangkan banyak pengunjung," katanya.
Kabid Penegak dan Perundang-Undangan Perda Satpol PP Abdul Khalim, mengatakan petugas Satpol PP bertugas untuk menertibkan PKL yang tidak sesuai peruntukannya. Hal ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan, Ketertiban, Kebersihan, dan keindahan.
“Jika ada aktivitas PKL yang menggangu pejalan kaki, maka harus ditertibkan. Namun demikian, sedapat mungkin kami melakukan himbauan dan sosialisasi agar PKL tidak berjualan di trotoar atau badan jalan,” kata dia.
Sesuai dengan SK bupati, hanya ada empat peruntukan Alun-alun Jepara. Pertama, upacara dan kegiatan lain pemerintah daerah. Kedua, pameran pusat, provinsi dan daerah, Ketiga keagamaan, dan keempat, kegiatan senam massal.
“Untuk PKL mohon maaf memang tidak diperbolehkan,” katanya.
Kabid Penataan DLH Jepara Hermawan mengatakan, ibarat sebuah rumah, Alun-alun ini seperti teras rumah. Untuk itu, memang harus bersih dan memberikan kenyamanan bagi yang berkunjung. Karena, teras dan ruang tamu ini, menjadi cerminan pemilik rumahnya.
“Kalau teras dan ruang tamunya sudah kotor. Maka akan menimbulkan kesan jelas bagi yang datang,” kata dia.
Disampaikan Wawan, saat ini kesadaran untuk menjaga lingkungan masih kurang, seperti kesadaran membuang sampah ditempat sampah belum baik. Kebijakan mengembalikan peruntukan Alun-alun Jepara I ini, menjadi langkah yang baik menjaga ketertiban seperti dulu lagi. (Hani)