Kematian Korban Akibat Luka Parah dalam Peristiwa Main Hakim Sendiri di Desa Rajekwesi

JEPARA, suaragardanasional.com -  Peristiwa dugaan tindak pidana  penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan Muhammad Ahlunnaza (27) warga Rt. 004 Rw. 008, Desa Banjaran, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara meninggal dunia. 
Korban adalah anak lelaki Rika Susanti warga Jl. Argorejo X Rt. 006 Rw. 004, Kelurahan Kalibanteng Kulon, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. 

Rika Susanti orang tua Korban Muhammad Ahlunnaza (27 tahun), Kamis (12/10/2023) pukul 13.30 WIB mendatangi Polres Jepara untuk mengadukan perkara dugaan tindak pidana  penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan meninggal dunia. 

Rika Susanti  didampingi oleh keluarganya menerima STTP atau Surat Tanda Terima Pengaduan Rekom : Aduan/699/X/2023/Reskrim tanggal 12 Oktober 2023 oleh petugas Piket Siaga Reskrim Aipda Agus Gunawan. 

Ibu korban saat di Polres Jepara membawa bukti terkait meninggalnya anaknya yaitu: 1. 1 (satu) lembar KTP atas nama Muhammad Ahlunnaza (27),  2. 1 (satu) lembar surat keterangan kematian No. SKK/322/RES.PKU/9/10/2023 atas nama Muhammad Ahlunnaza tertanggal  9 Oktober 2023, dan 3. 1 (satu) bendel dokumen hasil rontgen dan hasil laboratorium dari Rumah Sakit PKU Muhamadiyah Mayong Jepara. 

Kemudian, identitas saksi bernama Huda (18) beralamat di Desa Banjaran, Rt. 02 Rw. 08, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara. 

Kronologi dan TKP

Peristiwa penganiayaan terjadi di Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong, saat korban Muhammad Ahlunnaza diduga melakukan aksi pencurian alat pertukangan. Lalu korban diamankan oleh warga, namun diduga korban dianiaya secara bersama-sama sehingga mengalami beberapa luka di kepala bagian belakang, luka di tulang ekor, wajah berdarah, tangan berdarah, dan kaki berdarah. 

Selanjutnya setelah korban dirawat sehari di RS PKU Muhamadiyah Mayong Jepara, hari Senin, 9 Oktober 2023 sekira pukul 13.30 WIB, Muhammad Ahlunnaza dinyatakan meninggal dunia. 

Rika Susanti ibu korban ketika berada di Polres Jepara mengatakan kepada wartawan saat ditanyakan bahwa korban Muhammad Ahlunnaza bisa saja diautopsi, kalau memang ada proses penyelidikan maupun penyidikan suatu perkara pidana yang mengakibatkan kematian atas korbannya.

"Kami selaku orang tua korban, kalau memang akan diautopsi, tentunya perlu persetujuan dari kami dan keluarga korban Muhammad Ahlunnaza," kata Rika Susanti. 
"Kami sekeluarga menuntut agar  pelaku penganiayaan dan perbuatan main hakim kepada anak kami, bisa segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatan penganiayaan bersama-sama atas meninggalnya anak kami," pungkasnya. 

Dasar Hukum

Mengutip, Perbuatan main hakim sendiri yang menyebabkan penganiayaan terhadap orang lain dapat dikenakan Pasal 351 KUHP atau Pasal 466 UU 1/2023.
Dan para pelaku penganiayaan bersama-sama yang mengakibatkan kematian seseorang juga diatur di Pasal KUHP 354 tentang Penganiayaan Berat (1) Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
(sus)
Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top