Semarang, SGN.Com - Suasana siang yang gerah terasa di Pengadilan Negeri (PN) Semarang saat berlangsung sidang dalam kasus penipuan berkedok jual beli tanah pada Kamis (5/10) yang menyeret pelaku bernama Lusi. Sidang yang untuk pertama kalinya ini, berlangsung pukul 10.00 WIB dihadiri pihak pelapor Totok Kuspriyanto beserta istrinya Atik.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mudjono, SH berlangsung dengan tenang. Pihak tersangka Lusi tidak dihadirkan di ruang sidang, melainkan hanya dihadirkan lewat online di televisi di ruang sidang. Tersangka Lusi menjalani sidang secara online, dikarenakan yang bersangkutan sudah mendekam di Lapas Wanita Bulu Semarang.
Menurut penuturan Atik, korban penipuan berawal dari informasi di media sosial facebook bahwa ada tawaran tanah berlokasi strategis yang berada di wilayah Kecamatan Gunungpati Kotamadya Semarang yang ditayangkan oleh pelaku Lusi. Kebetulan Totok Kuspriyanto suami dari Atik masih teman sekolah SLTP dengan Lusi. sHal itu menambah kepercayaan untuk membeli tanah dengan jumlah empat kapling dengan satu kaplingnya seharga Rp.120 juta. Jumlah uang yang sudah dibayarkan Totok kepada Lusi sejumlah Rp. 419,7 juta pada saat transaksi awal pada tahun 2016.
Di tahun 2018 oleh Atik ditanyakan surat sertifikat tanah kapling, tapi saat itu Lusi selalu ingkar janji sampai pada akhirnya pada tahun 2021 Totok Kuspriyanto beserta istrinya Atik melaporkan kasusnya ke Polrestabes Semarang hingga naik di Pengadian Negeri Semarang dan dipersidangkan tahap pertama.
Dalam sidang di PN tersebut, ada juga korban lain yang hadir dipersidangan yakni Sintya yang berasal dari Semarang. Menurut Sintya, dirinya telah membayar lunas tanah sejumlah empat kapling dengan jumlah Rp. 435 juta dan ukuran tanah perkapling seluas 120 m2.
Dalam sidang yang bertugas sebagai Jaksa Penuntut Umum Darwin, SH memberikan beberapa pertanyaan kepada saksi pelapor Totok Kuspriyanto. Menurut permintaan majelis hakim, untuk sidang lanjutan pada hari Senin (9/10) pekan depan, supaya dihadirkan saksi-saksi lain dan menghimbau pada saksi pelapor untuk ikut mencegah aksi penipuan yang dilakukan Lusi supaya tidak memakan korban - korban lain. (Ujik/Hery S)