Jenazah Korban Main Hakim Sendiri di Desa Rajekwesi akan Dilakukan Autopsi

Jepara, SGN.com - Advokat T. Mangaratua Simbolon, SH., MH., CTA., CPCLE., CCA., CPM., kuasa korban main hakim sendiri di Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong, Minggu, (15/10/2023) mendatangi kuburan dan kediaman keluarga korban main hakim sendiri berinisial MA (18 tahun) warga Desa Banjaran, Kecamatan Bangsri, untuk menyampaikan belasungkawa dan melihat lokasi makam korban di pemakaman islam Mbah Kasah. 


T. Mangaratua Simbolon yang ikut mendampingi korban saat pelaporan di Satreskrim Polres Jepara, meminta agar para terduga pelaku main hakim sendiri, pengeroyokan ataupun penganiayaan bisa dikenakan KUHPidana Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan dan/atau Pasal 170 tentang pengeroyokan. 


Hal ini terkait, peristiwa dugaan tindak pidana  penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian korban berinisial MA (18 tahun) warga Rt. 004 Rw. 008, Desa Banjaran, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara. 


Korban adalah anak lelaki dari Rika Susanti (27 tahun) warga Jl. Argorejo X Rt. 006 Rw. 004, Kelurahan Kalibanteng Kulon, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. 


Subroto dan Rika Susanti orang tua korban berinisial MA (18 tahun) didampingi oleh beberapa keluarganya dan kuasa hukum orang tua korban yaitu T. Mangaratua Simbolon, SH., MH., CTA., CPCLE., CCA., CPM., advokat dari M&S Law Office and Partners Jl. Gudang Sawo No.219, Rt. 03 Rw. 05, Desa Mulyoharjo, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Sabtu (14/10/2023) malam, mendatangi Polres Jepara untuk melaporkan perkara dugaan tindak pidana  penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan meninggal dunia. 


Rika Susanti menerima Surat Tanda Terima Laporan Polisi ( STTLP ) Nomor : STTLP/B/112/X/2023/SPKT/POLRES JEPARA/POLDA JAWA TENGAH tanggal 14 Oktober 2023 oleh petugas Aiptu Kokon Kanit SPKT 1 Polres Jepara. 


Berdasarkan dokumen STTLP para terduga pelaku diancam pidana karena melanggar Pasal 170 KUHPidana "Pengeroyokan".


Sebelumnya, pada hari Kamis (12/10/2023) Rika Susanti(37) didampingi oleh keluarganya menerima STTP atau Surat Tanda Terima Pengaduan Rekom : Aduan/699/X/2023/Reskrim tanggal 12 Oktober 2023 oleh petugas Piket Siaga Reskrim Aipda Agus Gunawan.

Ibu korban pada saat di Polres Jepara membawa bukti terkait meninggalnya anaknya yaitu: 1. 1 (satu) lembar KTP atas nama MA (18),  2. 1 (satu) lembar surat keterangan kematian No. SKK/322/RES.PKU/9/10/2023 atas nama MA tertanggal  9 Oktober 2023, dan 3. 1 (satu) bendel dokumen hasil rontgen dan hasil laboratorium dari Rumah Sakit PKU Muhamadiyah Mayong Jepara. 


Kemudian, tertulis juga adanya identitas saksi berinisial H (21) beralamat di Desa Banjaran, Rt. 02 Rw. 08, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara. 


Penelusuran Kronologis


Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari teman korban berinisial H. H selaku saksi dan teman korban menuturkan bahwa, awalnya Ia mengajak korban berpergian dari rumahnya, kemudian ikut serta salah satu temannya berinisial Z warga Desa Jerukwangi, Kecamatan Bangsri. 


"Saya beserta korban (MA) dan Z, berangkat pada Minggu sekira jam 10.00 WIB menyaksikan orkes di  Desa Somosari, Kecamatan Batealit," tuturnya. 

"Lalu korban menitipkan HP kepada saya. Dan, kemudian keberadaan korban saat itu tidak saya ketahui usai acara nonton orkes," ujar H.


"Hari Selasa, (10/10/2023) saya baru mendengar kalau korban sudah meninggal dunia dari teman saya bernama R," ucap H. 


Meninggalnya korban MA (18) karena ada kejadian di Desa Rajekwesi yaitu dugaan pengeroyokan amuk massa atau main hakim sendiri.


Karena korban MA (18) diduga melakukan aksi pencurian alat pertukangan. Lalu korban diamankan oleh warga, namun diduga korban dianiaya atau mengalami pengeroyokan secara bersama-sama. Sehingga mengalami beberapa luka di kepala bagian belakang, luka di tulang ekor, wajah berdarah, tangan berdarah, dan kaki berdarah. 


Padahal berdasarkan video yang ditunjukkan oleh keluarga korban, 1 jam sebelum dikeroyok atau dianiaya, korban masih nampak sehat dan dalam kondisi normal. 

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh salah satu saudara korban berinisial R, korban sebelum dikeroyok dan dianiaya mengalami tindakan diseret oleh para terduga pelaku lalu kemudian dihakimi massa yang menuduh korban adalah pelaku tindak pencurian. 


R sendiri adalah saudara atau teman orang tua korban yang ikut mendampingi saat korban masih dirawat hingga meninggal dunia di RS PKU Muhammadiyah Mayong. 


Selanjutnya setelah korban dirawat sehari di RS PKU Muhamadiyah Mayong Jepara, hari Senin, 9 Oktober 2023 sekira pukul 13.30 WIB, korban MA dinyatakan meninggal dunia. 


Kemudian, kami memperoleh informasi dari H. Sholikul tetangga keluarga korban, Ia menyampaikan kalau jenazah korban diantar ke rumah keluarga dengan ambulance serta diikuti oleh sekitar 4 anggota Polsek Mayong dengan disaksikan oleh perangkat Desa Banjaran, sebelum di semayamkan di rumah duka. 


"Lalu setelah korban dimakamkan, banyak warga Desa Banjaran ikut serta melakukan doa bersama atau tahlilan di rumah korban sebagai tanda belasungkawa dan berkabung atas meninggalnya korban," ungkapnya. 


Saat ditanyakan perilaku keseharian korban MA, H. Sholikul menjelaskan bahwa korban tipe anak yang lugu dan pendiam. 


"Tidak ada riwayat korban mempunyai kebiasaan mencuri sesuatu di kampungnya," ungkapnya. 


"Kami semuanya warga Desa Banjaran, saudara dan tetangga korban, sangat merasa kehilangan atas meninggalnya korban. Dan kami memohon kepada aparat kepolisian agar segera menangkap pelakunya. Karena kalaupun ada sebuah tindak pencurian, seharusnya diamankan bukannya justru di hakimi massa. Jadi keluarga menuntut agar pelaku segera ditangkap," harapnya. 


Sebelumnya ada informasi korban berboncengan 3 orang, namun korban ditinggal sendirian di lokasi yang diduga akan dicuri. 


"Berdasarkan informasi teman saya yang beralamat di Desa Rajekwesi. Lokasi kejadian berawal di tempat semacam "Berak" atau tempat tukang membuat mebel. Korban sendiri saat itu dituduh sedang mengumpulkan alat pertukangan. Sehingga akhirnya korban diamankan oleh warga sampai terjadi peristiwa tragis pengeroyokan hingga korban meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit," ungkap H. Sholikul.

Berdasarkan informasi yang kami peroleh, ada informasi kalau pasca kematian korban hari Senin, (9/10/2023) 14.00 WIB. Di hari Selasa, ada laporan masuk ke Polsek Mayong terkait dugaan tindak pidana pencurian di Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong. 


Namun informasi ini perlu ditelusuri lebih lanjut siapakah orang  yang melakukan laporan polisi tersebut. "Ini ada keanehan dan kejanggalan, bagaimana mungkin seseorang yang dituduh dan dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencurian. Namun orang yang diduga pelaku pencurinya meninggal dunia," tegas Bang Bolon. 


Padahal dalam hal ini, proses hukum tidak dilanjutkan sebagaimana disebut dalam Pasal 77 KUHPidana Kewenangannya menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia.


Dalam perspektif hak asasi manusia dan kepentingan praktis dalam hukum acara pidana, tidak lah logis meminta pertanggungjawaban kepada seseorang yang sudah tiada. Dimana ia tidak lagi dapat membela dirinya. Dalam perspektif KUHAP berlaku asas praduga tak bersalah. Berlaku pula hak untuk membela diri, hak untuk didengarkan keterangannya dan hak untuk dihadirkan di muka persidangan. Bagaimana mungkin seseorang yang diduga sebagai pelaku yang sudah meninggal dunia dapat membela dirinya? Akan dianggap sebagai sebuah ketidakadilan jika peradilan diterapkan hanya dengan kehadiran salah satu pihak.


(Hani)

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top