Jepara, SGN.com- Haizul Ma'arif Ketua DPRD Kabupaten Jepara Selasa (17/10/2023) pukul 07.00 WIB mengunjungi kediaman Subroto dan Rika Susanti di Rt. 004 Rw. 008, Desa Banjaran, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.
Keduanya adalah orang tua korban berinisial MA (18 tahun) yang menjadi korban tindak main hakim sendiri oleh massa pada hari Minggu (8/10/2023) di Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong.
Akibat tindakan brutal massa tersebut, korban MA (18tahun) akhirnya menghembuskan nafas terakhir di RS PKU Muhammadiyah Mayong hari Senin, 9 Oktober 2023 pukul 14.00 WIB.
Pada hari yang sama jenazah korban dikebumikan di pemakaman islam Mbah Kasah Senin, (9/10/2023) pukul 22.00 WIB.
Dalam kunjungan belasungkawa ini, Haizul Ma'arif akrab disapa Gus Haiz mengucapkan ikut berbelasungkawa sekaligus memberikan tali asih kepada keluarga korban.
Gus Haiz sebagai Ketua DPRD Jepara merasa prihatin atas kejadian ini.
"Semoga peristiwa ini bisa menjadi pembelajaran oleh warga masyarakat di Kabupaten Jepara, agar jangan main hakim sendiri, karena akan merugikan semuanya," pesan Gus Haiz.
Haizul Ma'arif berharap agar kesadaran hukum masyarakat Jepara semakin meningkat dengan tidak melakukan tindakan melanggar hukum.
"Apapun alasannya, tindak kekerasan tidak dibenarkan," tutur Gus Haiz.
"Dan saya menghimbau warga masyarakat Jepara agar taat hukum dan menghindari tindakan main hakim sendiri," ucapnya.
Dikesempatan yang sama T. Mangaratua Simbolon Kuasa Hukum didampingi oleh Taryanto, Petinggi Desa Banjaran, orang tua korban dan keluarga serta H. Sholikul mengucapkan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Ketua DPRD Jepara yang telah bersimpati terhadap keluarga korban.
Menurut Gus Haiz yang kebetulan bertempat tinggal di Desa Rajekwesi menjelaskan bahwa peristiwa ini mungkin karena ada oknum provokator. "Padahal Desa Rajekwesi selama ini suasananya damai," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat. "Terkait adanya dugaan tindak pencurian di Desa Rajekwesi. Warga tidak mengira ada yang meninggal. Dan peristiwa ini menjadi pelajaran bersama. Walaupun memang ada tindak pencurian, tidak dibenarkan oleh hukum yang berlaku di Indonesia untuk melakukan tindak main hakim sendiri yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa," cetus Haizul Ma'arif.
"Karena kejadian di desa asal saya, kedatangan saya ke rumah korban sekaligus untuk silaturahmi kepada keluarga dan mengucapkan belasungkawa. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan dan almarhum mendapatkan maghfirah dari Allah SWT," cetusnya.
Terakhir Gus Haiz berharap peristiwa ini semoga bisa menjadi pembelajaran bersama, agar peristiwa serupa tidak terjadi di Kabupaten Jepara.
(Hani)