Jepara, SGN.com- Pelaksana Tugas (Plt) Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Muh Tahsin, membuka kegiatan pembinaan generasi muda se Kabupaten Jepara yang berlangsung di Gedung Shima pada Rabu (18/10/2023).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bagian Kesra Bambang Lelono, narasumber dari Polres Jepara Ipda Joko Suhaji, dan narasumber dari DP3AP2KB Muji Susanto.
Pada kesempatan itu, Tahsin memberikan edukasi tentang bullying yang saat ini tengah viral video-video bullying yang dilakukan remaja sekarang. Pesan tersebut diberikan didepan perwakilan murid-murid SMA/SMK se Kabupaten Jepara.
"maraknya kasus bullying (perundungan) akhir-akhir ini disertai video tindak kekerasan membuat kita tersentak dan prihatin. Bullying menjadi fenomena yang kerap terjadi dikalangan anak-anak dan remaja yang dampaknya bahkan sampai kehilangan nyawa," jelasnya.
Muh Tahsin berpesan kepada seluruh anak-anak yang hadir dalam acara Pembinaan Generasi Muda untuk berperilaku baik dan sopan terhadap sesama manusia agar tidak menjadi pelaku bullying.
"Saya berpesan satu kata kunci, "Perlakukan orang lain sebagaimana kita ingin diperlakukan," harapnya.
Sementara itu Ipda Joko Suhaji, pada tahun 2022 terdapat 226 kasus kekerasan fisik, psikis termasuk perundungan. Ini termasuk angka yang cukup besar, namun bisa jadi yang tidak tercatat / tidak ketahuan lebih banyak.
“Ada aturan hukum seandainya itu tidak bisa dilaksanakan, atau musyawarah tidak bisa dilaksanakan, maka hukum berlaku, itu bertujuan untuk menurunkan motivasi anak melakukan perbuatan bullying di sekolah. Kami meminta kepada anak-anak untuk melaporkan ke pihak sekolah, atau orang tua jika ada peristiwa bullying sebelum ini menjadi kebudayaan,” katanya.
Di sisi lain, Muji Susanto narasumber dari DP3AP2KB Kabupaten Jepara menambahkan, salah satu faktor penyebab terjadinya perundungan di Sekolah Dasar adalah kurangnya pengetahuan masalah perundungan itu sendiri. Dan juga kurangnya pemahaman cara mengatasi permasalahannya.
“Kegagalan dalam cara mengatasi dapat meningkatkan perundungan itu sendiri. Oleh karena itu adanya pencegahan perundungan kekerasan di Sekolah Dasar yang telah diatur dalam buku pedoman yang diluncurkan ini sangat penting untuk disosialisasikan terutama diimplementasikan,” tegasnya.
Peluncuran pedoman modern tersebut, bertujuan untuk pencegahan dan penanggulangan perundungan anak di Sekolah Dasar agar menjadi langkah awal dalam pengawas dan pelaksanaan kasus perundungan di seluruh Indonesia. Meskipun terjadi di sekolah, setiap tindakan kekerasan merupakan tanggung jawab berbagai pihak dan pemangku kepentingan. (Hani)