MENGASAH NALURI PENGAWAS PEMILU : Dosen Fisipol Undip Dr. Nur Hidayat Sardini S.Sos Msi memberikan wejangan teknis kepada 80 peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif Tahun 2023 di Temanggung. Pendidikan yang digelar Bawaslu Provinsi Jateng ini diikuti peserta dari Temanggung, Grobogan, Purbalingga, Boyolali dan Sukoharjo. Foto : Hery Setyadi
Temanggung, SGN.Com - Dosen Fakultas Sospol Universitas Diponegoro, Dr. Nur Hidayat Sardini S.Sos, MSi menegaskan seorang pengawas pemilu wajib memiliki sense of crisis dan naluri bertindak, apabila menemukan sesuatu pelanggaran atau hal yang tidak beres dalam pemilu. Hal ini disampaikan Sardini saat memberikan wejangan kepada peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif Tahun 2023 yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Tengah di Hotel Indraloka, Temanggung (12/10).
Sardini yang pernah menjadi Ketua Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini dihadirkan di sesi hari kedua pendidikan yang diikuti 80 peserta. Dia menggambarkan seorang pengawas pemilu harus punya naluri dan daya endus suatu masalah di masyarakat. "Jangan hanya menunggu untuk bertindak jika menemukan suatu indikasi pelanggaran pemilu," tandasnya.
Dalam pendidikan pengawas partisipatif yang berlangsung dialogis ini, salah satu peserta, Hasan dari Temanggung, menanyakan ke Sardini, pemilu berintegritas itu parameternya apa? apakah artinya tidak terjadi pelanggaran atau sengketa? Bagaimana gambaran pencederaan pemilu?
Kemudian Nila Grobogan, sanksi di UU Pemilu tegas disebutkan tentang kuota perempuan, tapi kemudian yang terjadi adalah berlomba-lomba berpolitik uang. Jadi para caleg yang maju, sebagian besar karena ingin menjalankan politik uang, bukan karena caleg perempuan tsb memiliki program yang baik untuk masyarakat.
Sardini kembali menegaskan, seorang pengawas harus nampak, artinya kehadirannya di lapangan untuk tahu, mengendus suatu masalah. "Orang Jawa ada pengertian weruh sakdurunge winarah. Pengawas harus tahu cerita dibalik suatu peristiwa. Itu misalnya, baliho-baliho atau akat peraga kampanye (APK) caleg sudah bertebaran. Bagamana pengawas bergerak? katanya.
Pengawas pemilu bisa berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lain, dalam hal ini pemerintah daerah setempat. Yang punya kewenangan di daerah dan bisa membantu pengawas untuk menertibkannya. Pengawas pemilu harus punya naluri untuk bertindak dan berinisiatif. Untuk apa? agar esensi Bawaslu tidak mubazir.
Untuk apa Bawaslu sudah dibiayai negara dan dibentuk, namun tidak punya inisiatif menjalankan fungsi utamanya. Maka aktifkan fungsi Bawaslu. Seorang pengawas pemilu, jangan sampai tidak menindak suatu pelanggaran pemilu, dengan alasan tidak ada aturan yang mengatur. Itu salah besar, imbuhnya.
Mantan Ketua Panwaslu Provinsi Jateng ini mengutarakan, soal kuota perempuan yang 30 persen, itu memang amanat UU Pemilu. Ditujukan untuk memenuhi hak-hak pemilih. "Aturan pemilu di negara moderen adalah bahwa penyelenggara pemilu harus melayani pemilih dan yg dipilih," paparnya.
Hari kedua Pendidikan Pengawas Partisipatif diikuti peserta sebanyak 80 orang. Mereka datang dari lima kabupaten yakni Temanggung, Sukoharjo, Grobogan, Purbalingga, Boyolali. Peserta yamg rata-rata masih muda diharapkan menjadi garda depan pengawasan pemilu 2024 yang ditengarai berlangsung sengit dinamikanya. (Hery S)