JEPARA, SGN.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara mengadakan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024, di D'Season Premiere Hotel, Selasa, (17/10/2023).
Hadir Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko, Ketua KPU Jepara Subchan Zuchri, Kepala Diskominfo Jepara Arif Darmawan serta yang mewakili Komandan Kodim 0719/Jepara dan yang mewakili Kapolres Jepara. Bertindak selaku narasumber Dr. Umar Ma'ruf Wakil Rektor Unissula periode 2020-2022 dan Fajar Saka Ketua Bawaslu Jawa Tengah Periode 2017-2022.
"Kegiatan ini sebagai tindak lanjut arahan bapak Pj. Gubernur Jawa Tengah mengenai suksesnya kontestasi Pemilu 2024," ucap Sujiantoko.
Menurutnya terdapat beberapa indikator kesuksesan penyelenggaraan pemilu yakni meningkatnya jumlah pemilih dan tidak menyisakan masalah. Masalah yang dimaksud adalah masalah administratif hingga sengketa dan pelanggaran pemilu yang merujuk hingga kasus hukum.
Sujiantoko mengatakan tugas tersebut tidak hanya tugas KPU dan Bawaslu selaku penyelenggaran dan pengawas pemilu, namun juga seluruh pihak yang terkait untuk bersama menyosialisasikan kepada masyarakat.
Dr. H. Umar Ma'ruf menjelaskan bahwa pemilihan umum pada dasarnya merupakan implementasi dari pancasila. Dimana sila pemilu merupakan sebuah proses menuju sila keempat dan kelima yang menjadi tujuan dasarnya.
"Tentunya semua sila menjadi nilai dasar, namun dalam proses ini ditekankan pada sila keempat lalu sila kelima. Kedaulatan rakyat, dimana seluruh proses kenegaraan ini harus dikembalikan kepada rakyat," ujar Umar.
Umar menjelaskan demi menuju pemilu yang berdaulat, seluruh elemen harus memiliki komitmen Pemilu 2024 damai dan bersih. Selain itu, dirinya menjelaskan bahwa dalam konstitusi sudah banyak berbagai pasal yang mengatur ihwal pemilihan umum mulai dari Pilpres, Pileg, hingga Pilkada yang merujuk pada Undang Undang Dasar 1945.
Terkait dengan sengketa pemilu, Umar memaparkan secara konstitusi penanganan sengketa Pilpres berbeda dengan Pilkada. Dimana dalam sengketa pilpres, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan untuk memutus perkara sengketa pilpres, namun hal tersebut tidak berlaku untuk Pilkada.
"Seharusnya sengketa Pilkada diputuskan oleh Majelis Pemilu, namun sejak 2015 hingga 2022 tidak terjadi maka dikatakan kewenangan terkait sengketa Pilkada berada dibawah MK," katanya.
Disamping mekanisme hukum, ia berpesan agar seluruh pihak baik dari KPU, Bawaslu, dan DKPP bertindak secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, Adil (LUBER JURDIL). Umar mengatakan bahwa asas LUBER merupakan asas prosedural sehingga cukup mudah diberlakukan. Namun asas Jurdil yang merupakan keadilan substantif menurutnya cukup sulit diterapkan.
"Ini semacam utopia, namun saya yakin Jepara yang memiliki latar belakang religius yang kuat mampu melaksanakannya," tuturnya.
Fajar Saka menambahkan sengketa pemilu hanya dapat diajukan oleh partai politik.
"Nantinya apabila ada caleg yang merasa diperlakukan tidak adil dalam pemilu ini, dapat mengajukan permohonan sengketa administratif melalui partai politik," kata Fajar.
Terdapat dua sengketa pemilu yang dijelaskan Fajar Saka, antara lain sengketa pemilu antar peserta dan sengketa pemilu peserta dengan penyelenggara.
"Khusus untuk penegakan hukum ada berbagai jalan masuk, mulai dari penanganan pelanggaran administrasi, etika, pidana, hingga penyelesaian sengketa," kata Fajar.
Menurut Fajar, mendekati masa kampanye ini banyak kontestan yang mencari celah agar proses sosialisasi tidak terbentur dengan aturan. Namun ia menekankan Bawaslu Jepara untuk bertindak cermat dan obyektif terhadap kemungkinan pelanggaran yang terjadi. (Hani)