Babak Kedua Kasus Kapling Bodong, Notaris Dinilai Ceroboh

Semarang, SGN.Com - Suasana sidang kedua kasus jual beli tanah kapling bodong di Pengadilan Negeri(PN) Semarang terasa lebih menarik perhatian umum. Kasus dugaan penipuan ini locusnya di wilayah Kecamatan Gunungpati Kota Semarang. 

Sidang kedua, Senin(9/10) menghadirkan beberapa saksi kunci untuk dimintai keterangan. Diantaranya dari pihak BPR Arto Moro, Disdukcapil Kabupaten Semarang, dan notaris. Sidang kedua yang berlangsung dimulai pukul 10.15 WIB dari pihak tersangka Lusiana tidak hadir. 

Sosok tersangka ditayangkan lewat online di layar televisi yang disediakan di ruang persidangan. Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Mudjono, SH berlangsung cukup tenang. 

Saksi dari Notaris Dodik,SH memberi keterangan menarik, pihaknya diketahui hanya membuat akta jual beli (AJB) yang dimulai pada tahun 2017. Setelah AJB diterbitkan, surat sertifikat asli tidak pernah diperlihatkan ke pemiliknya. 

Dodik juga membeberkan bahwa dirinya pernah dimintai keterangan oleh penyidik Polrestabes Semarang. Hakim Mudjono, SH sempat beri pertanyaan keras pada Notaris Dodik, SH perihal PP 24 Tahun 1997 tentang Akta Jual Beli karena Dodik, SH selaku notaris dinilai terlalu ceroboh. 

Sebagai seorang notaris seharusnya teliti dan cermat terhadap data, dokumen dan fakta yang ia terima. Sehingga tidak kecolongan dengan kasus tsnah kapling bodong. Saksi Padang Setianto, mewakili dari pihak Disdukcapil memberi keterangan bahwa ada dua identitas KTP dari tersangka Lusiana Herawati. 

Setelah diteliti, dijetemukan perbedaan pada dua identitas di bagian nomor induk kependuduksn (NIK). Padang Setianto juga menceritakan bahwa dirinya pernah diperiksa penyidik Polrestabes Semarang perihal identitas ganda tersangka Lusiana Herawati. 

Lalu sidang berlanjut mendengarkan keterangan dari saksi Heri, mewakili dari BPR Arto Moro. Dalam keterangannya kepada Majelis Hakim, Heri menjelaskan bahwa tersangka Lusiana Herawati pernah mengajukan pinjaman sebesar 1,5 Miliar dengan agunan berupa surat sertifikat tanah atas nama Ishrok selaku pihak pemilik tanah pada tahun 2021. 

 Dari pengsjuan pinjamannini, sudah dicairkan oleh BPR dan dana telah diterima Ishrok dan sebagian masuk ke rekening tersangka Lusiana Herawati, demikian menurut penyampaian Heri.
Jaksa Darwin, SH menyampaikan bahwa surat yang diajukan tersangka Lusiana Herawati ke BPR Arto Moro dengan surat sertifikat tanah atas nama Ishrok telah diperjualbelikan pada pihak - pihak lain. 

Yang kemudian jadi korban penipuan dari tersangka Lusiana Herawati yang saat ini sudah mendekam di Rutan Wanita Bulu, Semarang. Sidang kasus jual beli tanah kapling bodong bakal dilanjutkan pada Kamis (12/10) mendatang, dengan harapan perkara ini semakin terang benderang kasusnya. (Ujik P/Hery S)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top