JEPARA, SGN.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menyetujui 4 Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda. Persetujuan ini dilakukan dalam Rapat Paripuran DPRD di Gedung DPRD Jepara, Senin (16/10/2023).
Empat Perda tersebut yakni Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024; Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; Perda tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; serta Perda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta mengapresiasi keputusan itu. Dia berterima kasih kepada pimpinan DPRD dan seluruh anggota pansus yang telah menyelesaikan pembahasan, hingga menyetujui penetapan perda tersebut. "Semoga Allah meridai," katanya.
Ditetapkannya Perda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024 ini menyepakati pencairan dana hibah untuk penyelengaraan Pilkada tahun 2024, mulai dilakukan tahun ini. Proporsinya sebesar 40 persen dari seluruh nominal hibah yang telah disepakati.
Dana hibah itu wajib dianggarkan pada tahun 2023 sebesar 40 persen dan tahun 2024 sebesar 60 persen, dari total dana hibah yang disepakati bersama antara pemerintah daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Perubahan perda dibutuhkan agar ada mekanisme yang terukur serta tertib administrasi pencairan dana cadangan lintas tahun anggaran beserta laporan pemanfaatannya. Dengan demikian, tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," jelasnya.
(Hani)